hariandialog.11/Oktober/
SERGAI, hariandialog.co.id.– Satuan reserse narkoba polres Sergai berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu pada Selasa tanggal 10 Oktober 2023 sekira pukul 16.00 wib di Kampung Sipirok Dusun III Desa Citaman Jernih Kec. Perbaungan.
Tersangka yang diamankan
ALI JAMBAK Als ALI KOTO ( RESIDIVIS) LK, 40 thn, islam, Wiraswasta, Dusun II Desa Citaman Jernih Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai dan ABDUL RAHIM, LK, 55 thn, islam, Wiraswasta, Jalan Johar Melati I Desa Melati Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Barang Bukti yang dinamakan satu plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis Shabu seberat 0,17 Gram. Dan satu plastik klip kecil diduga berisi satu butir Pil Extasi Merk Diamond Warna Merah Jambu seberat 0,45 Gram.
Menindak lanjuti informasi masyarakat tentang ada tempat atau lokasi yang sering di gunakan untuk transaksi jual/beli narkotika jenis shabu dan Extasi selanjutnya team melakukan pengintaian dengan cara berpatroli menyusuri TKP, setelah tiba di lokasi team melihat 2 orang Tsk sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerak mencurigakan kemudian petugas menghentikan sepeda motor tersebut yangmana pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas menemukan barang bukti pada tangan sebelah kanan Tsk An. Ali Jambak Als Ali Koto (Residivis).
Berdasarkan hasil interogasi terhadap Tersangka bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis shabu tersebut didapat dan diperoleh dari laki laki berinisial D, atas Introgasi tersebut dilakukan pencarian terhadap D, namun hingga saat ini belum di temukan
Selanjutnya tim Resnarkoba polres Sergai mengamankan BB dan TSK ke Mapolres Sergai guna proses lebih lanjut.
(Jhonny)
