Jakarta,hariandialog.co.id.- PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo
selaku pengelola Hotel Sultan buka suara usai Kementerian Keuangan
(Kemenkeu) menyebut Hotel Sultan telah sah menjadi barang milik negara
(BMN). Kuasa Hukum PT Indobuildco, Amir Syamsuddin menuturkan,
informasi yang beredar tersebut merupakan hal yang keliru.
Kuasa hukum Pontjo Sutowo itu juga menyebut pernyataan
yang disampaikan oleh Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara
Kemenkeu dinilai tak lebih merupakan pernyataan sepihak saja.
“Pernyataan yang disampaikan Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan
Negara, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Encep Sudarwan, pada Kamis,
yang mengklaim lahan tempat berdirinya Hotel Sultan merupakan barang
milik negara (BMN), adalah pernyataan yang keliru,” jelas Amir dalam
keterangan resmi, dikutip Senin (25-12-2023).
Lebih lanjut Amir menerangkan, landasan yang memperkokoh
anggapan bahwa lahan Hotel sultan sebagai Barang Milik Negara [BMN]
adalah keliru dan tidak benar tertuang dari surat keputusan (SK)
Menkeu yang menjadi BMN adalah Tanah HPL No. 1/Gelora.
Kedua, tambah Amir, dalam SK Menkeu tentang BMN tersebut sama
sekali tidak ada tercatum lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No.
27/Gelora sebagai bagian dari HPL No.1/Gelora. Ketiga, SK Menkeu
Tentang Penetapan HPL No.1/Gelora sebagai Barang Milik Negara (BMN)
terbit pada tahun 2010 pada saat itu Lahan Hotel Sultan masih sengketa
di Pengadilan Perdata sehingga tidak boleh para pihak melakukan hal2
yang mengganggu obyek sengketa.
“Sementara berdasarkan Putusan Perdata Inkrah yaitu Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 952/Pdt.G/2006/PN.Jkt.Sel. Tgl.
8 Januari 2007 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.262/PDT/2007/PT
DKI Tanggal. 22 Agustus 2007 jo. Putusan Kasasi MARI No. 270
K/PDT/2008 Tanggal 18 Juli 2008,” jelas Amir tulis bisnis.
Kemudian, Amir juga menjelaskan bahwa kepemilikan lahan
atas HPL 1 oleh PT Indobuildco juga telah tertuang dalam amar lain
yakni Keputusan Kepala BPN No. 169/HPL/BPN/89 Tanggal 15 Agustus 1989
tidak mengikat terhadap Tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/
Gelora. “Dengan poin-poin di atas, maka jelas bahwa klaim sepihak yang
menyebut lahan tempat berdirinya Hotel Sultan merupakan bagian dari
BMN seperti yang disampaikan pihak Kemenkeu adalah tidak benar,”
pungkas Amir. (red-01).
