Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Yudisial (KY) sedang mengusut
dugaan pelanggaran etik terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara
di Mahkamah Agung (MA) yang telah menjerat dua hakim agung sebagai
tersangka Sudradjat Dimiyati dan Gazalba Saleh.
KY pun membuka peluang memeriksa Sekretaris MA Hasbi
Hasan. “Pertama mengenai Hasbi Hasan, sepanjang ada dugaan pelanggaran
etik, kita akan periksa,” kata Wakil Ketua KY M Taufiq MZ di Gedung
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).
Taufiq menyampaikan hal tersebut setelah ditanya soal
kemungkinan dipanggilnya Hasbi Hasan dalam pengusutan dugaan
pelanggaran etik di kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Dia
menyatakan tak ada pengecualian yang dilakukan KY.
“Nggak ada pengecualian,” ucapnya.
Taufiq juga menyebut pihaknya berpeluang mengusut masalah
etik dan pedoman perilaku hakim terhadap Hakim Agung Takdir Rahmadi.
Menurutnya, hal itu merupakan kewajiban dari KY. “Dengan Prof Takdir,
kalau ada dugaan pelanggaran etik tetap kita periksa. Karena memang
itu kewajiban kita,” kata Taufiq.
Juru Bicara KY, Miko Ginting, mengatakan siapa pun yang
memiliki informasi akan dimintai keterangan. Menurutnya, hal itu
dilakukan agar pengusutan kasus dugaan pelanggaran etik bisa dilakukan
hingga tuntas. “Siapa pun yang terlibat dan kita memiliki informasi
cukup, dalam kaitan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
hakim, tentu akan diperiksa,” ucap Miko Ginting.
“Kita juga akan memeriksa dalam kaitannya sebagai saksi
untuk pihak-pihak tertentu yang kita anggap mengetahui, memiliki
informasi yang cukup terkait dengan pelanggaran kode etik yang
terjadi,” sambungnya seperti ditulis voi.
Hasbi Hasan sendiri adalah hakim yang menjabat Sekretaris
Mahkamah Agung sejak 2020. Dia telah dua kali diperiksa KPK sebagai
saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Pertama, Hasbi
Hasan memenuhi panggilan penyidik KPK pada 28 Oktober. Dia juga
memenuhi panggilan kedua pada 12 December 2022.
Sementara, nama Takdir Rahmadi disebutkan dalam salah satu
putusan MA dengan Nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Saat itu, Takdir
Rahmadi duduk sebagai Ketua Majelis dan membatalkan kepailitan PT
Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa.
Belakangan diketahui, bahwa KPK menetapkan Hakim Yustisial
nonaktif Edy Wibowo sebagai tersangka dalam kasus yang diputus oleh
Takdir Rahmadi. Saat itu, Edy Wibowo menjabat sebagai Panitera
Pengganti.
KPK menduga saat itu Edy Wibowo menerima uang suap senilai
Rp 3,7 miliar. Uang suap itu bertujuan supaya majelis hakim
membatalkan status pailit Yayasan Rumah Sakit Kandi Karsa.
KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka terkait
kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Ada tiga hakim yang
menjadi tersangka, yakni Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati, Hakim
Agung nonaktif Gazalba Saleh dan Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo.
Mereka diduga terlibat dalam suap pengurusan perkara yang berbeda.
(bing)
