Jakarta,- hariandialog.co.id.- “Komisi Yudisial sudah melakukan
pleno pada kemarin (Kamis, 9 Juni). Hasilnya Komisi Yudisial
mengajukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan sanksi pemberhentian
tidak dengan hormat,” ucap jubir KY Miko Ginting saat dimintai
konfirmasi detikcom, Jumat (10/6/2022).
Benar-benar tidak ada ampun bagi Danu Arman. Komisi
Yudisial (KY) memilih rekomendasi pemecatan buat hakim Pengadilan
Negeri (PN) Rangkasbitung tersebut karena narkoba. Ini bukanlah
pertama kalinya Danu berurusan dengan KY!
Seperti diketahui dan sempat menggerkan dunia peradilan
dimana Danu pernah diusut KY dan MA karena merebut pegawai pengadilan
inisial C, yang juga istri hakim inisial P. Kasus itu terjadi di
Gianyar, Bali.
Namun, Versi KY, Danu seharusnya dipecat. Tapi versi MA,
cukup diskors 2 tahun. Akhirnya Danu diberi sanksi dengan dipindahkan
dari Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, ke Pengadilan Tinggi (PT)
Banda Aceh. Istri hakim Danu juga dipindahkan dari PN Tabanan ke PN
Jantho, Aceh.
Selain menghadapi sidang pemecatan, Danu juga siap-siap
menjalani sidang pidana. Sebab, BNN sebentar lagi menyelesaikan
pemberkasan. Danu dan Yudi dijerat sebagai tersangka karena diduga
melanggar Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan
Pasal 127 UU Narkotika.
“Apakah ada pemberatan karena keduanya penegak hukum, dalam
hal ini pasal-pasal tersebut sudah mencakup keseluruhan ancaman, baik
itu hakim, ASN, maupun bukan. Semua sama, ASN maupun tidak berlaku di
situ, kecuali ada pengecualian dalam hal mereka ber-corporate mungkin
dikenakan kode etik terkait Undang-Undang Pegawai Negeri,” ujar Kepala
BNN Provinsi Banten Hendri Marpaung.
Sebagaimana diketahui, Danu dan Yudi ditangkap BNN
Provinsi Banten pada Selasa (17/5) bersama seorang ASN pengadilan
inisial RASS (32). Saat ini, penyidik hampir selesai merampungkan
berkas untuk segera disidangkan.
Banyak kalangan hakim yang menyangkan perbuatan hakim Danu. Pasalnya,
orang tuanya salah seorang Hakim Agung disebut baik dan ramah. Begitu
juga mertuanya atau orang tua dari sang istri bertugas di Badan
Pengawas Mahkamah Agung. “Orang tua dan mertua adalah orang terhormat
tapi saudara Danu perilakunya demikian,” komentar para wakil Tuhan
dalam memutus perkara. (hantob).
