Jakart,hariandialog.co.id. – “Keberadaan Laboratorium Digital Forensik Kejaksan sangat penting untuk bisa mensupport penegakan hukum di tengah berkembangnya tindak pidana siber dan kebutuhan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik),” kata JAM Intel Dr Amir Yanto dalam sambutannya pada acara penerimaan sertifikasi dan akreditasi ISO 17025 di Gedung Utama Kejagung, Senin (20/2/23).
Mantan Kajati Sumut ini juga mengapresiasi jajaran Direktorat Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen yang telah bekerja keras membangun sistem teknologi informasi di Kejaksaan, sehingga mendapat kepercayaan menerima sertifikat dan akreditasi ISO 17025.
Selain itu, mantan JAM Was ini juga menyampaikan terima kasihnya kepada Komite Akreditasi Nasional yang telah memberi kepercayaan untuk mengembangkan teknologi informasi di lingkungan Kejaksaan. “Digital Forensik adalah masa depan pembuktian hukum tak terkecuali Kejaksaan sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia memandang perlunya Sertifikasi ISO 17025 terhadap Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan,” jelasnya.
“ISO 17025 merupakan sebuah standar internasional laboratorium yang melakukan pengujian, sampling, dan kalibrasi, yang dimana publik menginginkan hasil analisis terpercaya dan benar dikerjakan personil kompeten dalam bidangnya,” terang Dr Amir Yanto..
Ditambahkan JAM Intel, mengurus sertifikasi menjadi prioritas bagi manajemen laboratorium pada khususnya dan Kejaksaan RI pada umumnya.Tujuan Sertifikasi ISO 17025 tak lain untuk menjamin suatu laboratorium sudah menerapkan sebuah sistem manajemen yang menjadi kendaraan mencapai tujuan tertentu dan penyelenggara sertifikasi adalah lembaga sertifikasi atau certification body yang boleh mengadakan proses ini.
“Lembaga sertifikasi akan mengacu pada ISO 17021 tentang Conformity Assessment yang memuat persyaratan bagi lembaga untuk penyelenggaraan audit dan sertifikasi sistem manajemen,” terang JAM Intel..
Masih menurut Dr Amir Yanto dalam sambutannya tersebut, akreditasi berupa suatu pengakuan resmi atau formal dari badan akreditasi (accreditation body) yang menegaskan bahwa suatu lembaga kesesuaian (certification body) benar memiliki kompetensi dalam bidang penilaian kesesuaian, seperti diamanatkan oleh UU RI Nomor 20 Tahun 2014 mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian.
Akreditasi jadi ranah institusi tertentu yang berwenang untuk menyatakan suatu lembaga/institusi/laboratorium benar mempunyai kompetensi dan berhak menyelenggarakan penilaian kesesuaian.
“Sertifikasi berbicara tentang rangkaian kegiatan asesmen yang bertujuan menilai kesesuaian terkait penjaminan tertulis sehingga barang/jasa/proses/sistem/personel yang dimiliki benar sudah mematuhi atau sesuai dengan standar maupun regulasi yang berlaku sebagai standar Internasional sistem manajemen mutu organisasi sehingga ISO berperan penting untuk mengukur sejauh mana kredibilitas organisasi,” tukas Amir Yanto
Dia mengatakan, hal serupa juga berlaku bagi laboratorium, dimana Sertifikasi ISO 17025 merupakan langkah penting untuk melebarkan sayap Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI ke kancah internasional. “Dengan memiliki sertifikasi tersebut, Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan akan memperoleh berbagai keuntungan, baik dari sudut pandang organisasi maupun sudut pandang strategis,” jelas JAM Intel.
Melalui telah dimiliknya sertifikasi dan akreditasi ISO 17025 bagi Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan secara langsung menunjukan bahwa laboratorium benar mampu memberikan jaminan kualitas setiap layanan atau hasil pemeriksaan barang bukti elektronik sudah mengikuti standar internasional yang berlaku serta dapat menjadi supporting utama dalam penanganan perkara.
Untuk itu, kata Dr Amir Yanto, kesiapan infrastruktur Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI jadi prasyarat utama dalam rangka akreditasi dan Sertifikasi ISO 17025. “ Segera siapkan regulasi yang memenuhi standar internasional dan integrasikan dengan kementerian/lembaga terkai,” pinta JAM Intel. (Het)
