
Grobogan, hariandialog.co.id – Wakil Ketua PGRI Kabupaten Grobogan Sutoyo, S.Pd baru-baru ini kepada media Dialog, mengatakan bahwa Kurikulum Merdeka belajar adalah kebijakan pengembangan yang dikeluarkan oleh Permendikbudristek untuk pembelajaran peserta didik di sekolah. Adapun dasar hukumnya adalah Permendikbudristek No.56 tahun 2022, dimana menyangkut 3 (tiga) opsi, yaitu 1. Mandiri belajar; 2. Mandiri berubah; dan 3. Mandiri berbagi.
Tujuan Kurikulum Merdeka belajar antara lain yaitu : 1. Mengembalikan otoritas sekolah dan pemerintah daerah untuk mengelola sendiri yang sesuai situasi dan kondisi daerah; 2. Mempercepat pencapaian tujuan pendidikan nasional; 3. Menyiapkan dan mengantisipasi segala tantangan dan hambatan di era globalisasi teknologi.
Adapun konsep belajar merupakan kebijakan terbaru dalam dunia pendidikan nasional; dimana kurikulum ini menitikberatkan pada materi yang esensial dan fleksibel sesuai dengan minat, bakat dan kebutuhan dari diri masing-masing, karakteristik, watak dan kepribadian siswa. Kurikulum ini punya kekurangan dan kelebihan.
Kekurangannya yaitu kurang optimal karena masih baru, butuh waktu dan penyesuaian dengan situasi dan kondisi seiring berjalannya waktu akan membaik. Kelebihannya adalah bisa memilih materi pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, minat dan bakat siswa. Siswa lebih nyaman karena pembelajaran disesuaikan dengan tingkat kompetensi siswa.
Selanjutnya bagaimana implementasi kurikulum merdeka? Kurikulum merdeka belajar adalah kurikulum dengan pembelajaran intra kulikuler yang beragam, maka siswa punya waktu optimal dan berkesempatan mengkaji lebih dalam. Tahapannya yaitu : 1. Mandiri belajar; 2. Mandiri berubah; dan 3. Mandiri berbagi. Alhasil semoga kedepan pendidikan kita akan lebih maju dan hebat. (Sul/Sub)
