Lahan parkir yang hanya bisa digunakan tamu VIP. (Poto-Dialog-Kuncir).
Jakarta, hariandialog.co.id.– Dalam beberapa bulan terakhir ini,keberadaan lahan/tempat parkir kendaraan roda empat yang ada di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) sangatlah ‘mubajir’ karena tidak bisa digunakan jika bukan tamu Very Inportan People (VIP).
Padahal lahan parkir tersebut bisa menampung (memarkir) sekitar 12 kendaraan roda empat, yang dulunya digunakan jaksa, tamu (non VIP) dan penyidik saat menurunkan berkas. Namun saat ini hanya kendaraan roda empat tamu VIP yang bisa parkir, meskipun tak setiap hari kerjanya pihak kejati DK Jakarta menerima tamu VIP.
Dari amatan Dialog, di lokasi, akibat tidak difungsikannya lagi lahan/tempat parkir kendaraan roda empat di depan kantor Kejati DK Jakarta tersebut, menjadikan sejumlah tamu baik penyidik dari Polda Metro Jaya (PMJ) yang berurusan di Kejati DKJ, terpaksa memarkir kendaraan mereka di Jalan Raya yakni Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (persisnya di depan pagar kantor Kejati DK Jakarta). Hal tersebut kerap dikeluhkan pengguna jalan raya karena mengganggu arus lalu lintas, terlebih pada saat jam-jam sibuk.
Hal lain, mengenai tempat parkir kendaraan roda empat bagi tamu yang berurusan di Kejati DKJ, sangat minim karena tidak disediakan secara khusus, terkecuali memarkirkan kendaraan mereka di sisi kiri dan kanan kantor Kejati DKJ, meskipun itu bukan dikhususkan sebagai tempat parkir.
Dan masih dalama amatan Dialog, jika ada tamu menggunakan kendaraan roda empat yang ingin memarkirkan kendaraan, terpaksa sang supir harus buka kaca dan bertanya kepada petugas yang ada untuk bisa memarkirkan mobilnya. “Jika tidak ada, maka keluar lagi ke jalan raya untuk kemudian masuk mencari tempat memarkirkan kendaraan. Bahkan jika belum ada, maka keluar lagi untuk kemudian memarkirkan kendaraan di jalan raya yang dilarang sebagai tempat/memarkirkan kendaraan. (Het)
