
Jakarta, hariandialog.co.id. –Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tutur Sagala pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (12/6/2025) menuntut terdakwa Chalas Kromoto (didakwa dalam kasus pemalsuan merk) selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan di depan majelis hakim diketua Ni Made Purnami dengan dua hakim anggota yaitu; Heru Kuncoro dan Arif Yudiarto.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Tutur Sagala mengatakan terdakwa Chalas Kromoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Dimana pada diri dan perbuatan terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaafan yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa sehingga terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” terang tuntutan.
JPU menyebutkan hal yang memberatkan terdakwa adalah karena perbuatan terdakwa merugikan pemilik merek resmi PT Bangun Berkat Jaya Lestari. Sementara yang meringankan terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Kasus ini bermula pada Januari 2021 di kantor PT Berkah Anugrah Plasindo Pratama di Tangerang. Saat itu terdakwa memberikan instruksi kepada para tenaga penjual (sales) untuk memasarkan produk kantong plastik tulisan KANTONG PLASTIK HDPE Water POLO Plast dan akan dijual dengan harga Rp.9520/pak serta produk tersebut lebih murah dari kantong plastik merek POLOPLAST.
Berdasarkan penyelidikan, merek plastik tersebut belum terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, serta dinilai memiliki kesamaan dengan merek milik pelapor, PT Bangun Berkat Jaya Lestari.
Usai pembacaan tuntutan, majelis menutup persidangan untuk ditunda sepekan lamanya guna memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya untuk menyusun dan membacakan pembelaan (Pledoi). (Hnb)
