Bogor, hariandialog.co.id – Dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Dalam keterangan Satgas Penanganan COVID-19 telah menetapkan peraturan dari pembatasan atau pengetatan mudik Lebaran 2021 yang berlaku mulai 22 April hingga 24 Mei 2021, tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Ramadhan.
Meskipun Jalur puncak di Bogor, Jawa Barat, menjadi salah satu jalur alternatif bagi warga untuk mudik ke wilayah Jawa Barat lainnya maupun Jawa Tengah.
Pantauan Dialog, Minggu (02/05), pukul 08.30 WIB, lalu lintas dari sekitar Puncak Bogor sepi dan hanya jalir
menuju sekitar Pasar Cisarua, terjadi kemacetan disebabkan keluar masuknya kendaraan ke Pasar Cisarua maupun ke permukiman warga persis depan Pasar Cisarua.
Perlu diketahui, Pemerintah Kota Bogor telah melakukan tiga hal dalam menyikapi larangan mudik lebaran 2021 yang dilakukan pemerintah pusat, untuk mencegah penyebaran COVID-19.
1.menginformasikan kepada warga Kota Bogor tentang larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, kecuali di kawasan Jakarta, Bogor, Depok,Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
- Boleh keluar dari daerah Jabodetabek dengan alasan-alasan tertentu yang sangat penting dan mendesak sesuai aturan pemerintah pusat, seperti tugas kedinasan, mengunjungi orang sakit atau meninggal dunia disertai bukti berupa surat keterangan dan hasil tes swab antigen dengan hasil negatif.
- Jika warga dari luar Jabodetabek datang ke Kota Bogor, maka harus langsung menjalani tes swab antigen.(Riz)
