Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung sudah lama melimpahkan
berkas perkara lima dari enam tersangka kasus impor garam industri
tahun 2016-2022 ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Ke limanya pun kini
sedang dalam tahap pemeriksaan dan menuju untuk diadili dengan status
sebagai terdakwa.
Sementara satu berkas tersangka lainnya atas nama
Muhammad Khayam eks Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan
Tekstil (IKFT) pada Kementerian Perindustrian sempat tidak jelas kabar
beritanya.
Namun akhirnya terungkap setelah Direktur Penuntutan pada
JAM Pidsus Hendro Dewanto mengakui belum diadilinya MK bukan karena
pihaknya belum melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan. “Tapi
(perkara MK) masih dalam proses penyidikan,” tutur Hendro kepada
Independensi.com dan Jakartanews.id sesaat sebelum meninggalkan Gedung
Bundar pada JAM Pidsus, Jakarta Jumat (11/08/2023) sore.
Oleh karena itu dia menyebutkan kalau pihaknya hingga kini
belum pernah menerima penyerahan berkas perkara tersangka MK dari tim
jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus. “Karena
itu belum di P21 dan belum ada tahap dua (penyerahan tersangka dan
barang-bukti). Karena berkas perkara MK memang belum kita terima,”
ujarnya.
Adapun lima terdakwa kasus impor garam industri yang sudah
diadili antara lain terdakwa Fredy Juwono eks Direktur Industti Kimia
Hulu Kemenperin dan terdakwa Yosi Afrianto eks Kasubdit Industri Kimia
Hulu Kemenperin.
Kemudian terdakwa Frederik Tony Tanduk selaku Ketua Umum
Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI), terdakwa Sanny Tan
selaku Bendahara AIPGI dan terdakwa Yoni selaku Direktur Utama PT
Sumatraco Langgeng Makmur.
Namun dalam kasus impor garam yang terjadi pada priode
2016-2022, tidak ada satupun Menteri Perindustrian di priode tersebut
diperiksa. Meskipun Direktur Penyidikan Kuntadi pernah menyatakan
pihaknya masih akan mempertimbangkan untuk memeriksa Menteri
Perindustrian. “Kita akan melihat dahulu urgensinya. Karena untuk apa
(Menteri Perindustrian) diperiksa kalau tidak ada urgensinya,” kata
Kuntadi didampingi Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam
jumpa pers di Kejaksaan Agung pada Rabu (02/11/2022).
Sementara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi
Pujiastuti justru yang sempat diperiksa pada Jumat (07/10/2022),
menginginkan agar pihak-pihak yang telah merugikan para petani dihukum
garam dengan memanfaatkan tata niaga atau regulasi impor garam harus
mendapatkan hukuman yang setimpal. “Karena jika harga garam petani
jatuh akibat impor garam berlebihan, jelas sangat merugikan dan
kasihan dengan petani,” ujarnya. Padahal, kata dia, pemerintah melalui
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 telah memberikan perlindungan kepada
para petani garam dalam melakukan kegiatan usahanya agar menjadi
sejahtera.
Adapun Susi dalam keterangan lainnya yang disampaikan
melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam rilisnya
sempat membongkar ulah Kemenperin yang menetapkan kuota impor garam
industri dua kali lipat dari rekomendasi Kementeriannya.
Menurut Susi bahwa saat menjabat Menteri telah mengeluarkan
kuota impor garam sebesar 1,8 juta ton. “Salah satu pertimbangan saksi
dalam pemberian dan pembatasan impor berdasarkan kajian teknis KKP
adalah menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam
lokal,” kata Ketut.
Namun rekomendasi tersebut tidak diindahkan Kemenperin yang
justru menetapkan kuota impor garam industri sebesar 3,7 juta ton.
“Ini berdampak terjadi kelebihan supply dan masuknya garam impor ke
pasar garam konsumsi yang menyebabkan nilai jual harga garam lokal
mengalami penurunan atau anjlok,” tutur Ketut mengutip keterangan
Susi.
Dikatakannya juga dalam menentukan kuota impor yang
berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri
nasional diduga adanya unsur kesengajaan dilakukan oknum untuk
mendapatkan keuntungan pribadi.(red01)
