Cibinong, hariandialog.co.id.- Dampak hasil temuan dalampemeriksaan mendadak Ombudsman di LP Kelas II A, Rajeg, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang didapati tim ada kamar khusus disebut mewah karena bagaikan di hotel Bintang lima, parkiran mobil, minuman mahal, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil tindakan sementara.
Kementerian Imipas melalui Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Pol Rudi Setiawan seperti ‘bedol desa’ karena memeriksa 50 orang pegawai dan 52 warga binaan telah dimintai keterangan untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi serta pemanfaatan fasilitas yang menjadi temuan dan sorotan tim Ombudsman. .
Keterangan para pegawai diperlukan untuk mengetahui lebih jauh bagaimana fasilitas tersebut muncul, digunakan, dikelola, hingga kemungkinan adanya perubahan kondisi setelah sidak Ombudsman. Keterangan para pegawai maupun warga binaan diperlukan untuk mengetahui lebih jauh bagaimana fasilitas tersebut muncul, digunakan, dikelola, hingga kemungkinan adanya perubahan kondisi setelah sidak Ombudsman.
Kementerian Imipas Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Komjen Pol Rudi Setiawan, langsung menonaktikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto bersama empat pejabat structural di lapas tersebut. , keputusan tersebut berlaku terhadap lima pejabat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kondisi yang menjadi temuan Ombudsman. “Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” kata Rudi di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (26/9/2026).
Rudi menyebutkan lima orang yang di nonaktifkan itu yakni atas nama Kalapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas atau KPLP, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik atau Binadik, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban atau Kamtib, serta Kepala Urusan Umum.
Saat tim Ombudsman mau masuk ke dalam LP sempat di halangi dan setelah ada di dalam ditemukan barang dan fasilitas antara lain keberadaan minuman beralkohol, fasilitas simulator, tempat dan alat kebugaran, televisi, kulkas, foto, serta berbagai perlengkapan lainnya. “Semuanya itu menjadi objek bagi kami untuk memeriksa di mana barang-barang itu berada, kenapa berpindah, dan sebagainya,” ujar Rudi.
Rudi bahkan turun langsung melakukan pengecekan lapangan. Tim mendatangi berbagai titik yang sebelumnya menjadi lokasi pemeriksaan Ombudsman, mulai dari kawasan rumah dinas, tempat pembuangan sampah, Sarana Asimilasi dan Edukasi atau SAE, guest house, hingga blok hunian warga binaan.
Dari pemeriksaan itu, Kementerian Imipas menemukan adanya sejumlah perbedaan antara kondisi saat tim internal datang dengan dokumentasi yang sebelumnya dibuat Ombudsman. Perbedaan tersebut kini menjadi bagian penting dari pemeriksaan. Kementerian Imipas menelusuri sejumlah barang yang terlihat dalam dokumentasi Ombudsman, tetapi tidak lagi ditemukan ketika tim melakukan pemeriksaan. “Di mana? Kok sekarang tidak ada? Siapa yang memindahkan? Tentunya yang memindahkan ini harus bertanggung jawab. Kenapa dipindahkan? Nanti akan ketemu,” kata Rudi.
Pemeriksaan tidak berhenti pada pengecekan fisik fasilitas. Kementerian Imipas juga menggali informasi dari warga binaan dan petugas yang berada di Lapas Cibinong.
Rudi mengatakan pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh sebelum kementerian menentukan langkah berikutnya. Salah satu regulasi yang menjadi rujukan ialah Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pemeriksaan terus berkembang. Kalau bisa lebih cepat juga lebih baik. Yang penting lebih lengkap dan lebih menyeluruh,” ujar Rudi, dbs. (red-01)
