Jakarta, hariandialog.co.id- Seorang buruh bernama Muhammad Hafidz
menggugat UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial (UU PPHI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia
menggugat biaya panjar perkara dalam Pengadilan Hubungan Industrial
(PHI) agar juga ditanggung pihak yang kalah dan pihak lainnya.
Adapun norma yang dimohonkan untuk diuji di MK adalah
Pasal 82 dan frasa ‘putusan Pengadilan Hubungan Industrial’ pada Pasal
97 UU PPHI.
Selengkapnya Pasal 82 UU PPHI menyatakan:
“Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dapat diajukan hanya dalam
tenggang waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya
keputusan dari pihak pengusaha”.
Kemudian, Pasal 97 UU PPHI menyatakan:
“Dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial ditetapkan kewajiban
yang harus dilakukan dan/atau hak yang harus diterima oleh para pihak
atau salah satu pihak atas setiap penyelesaian perselisihan hubungan
industrial”.
Dalam petitum, penggugat meminta MK menyatakan Pasal 82 UU
PPHI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum
mengikat. Kemudian menyatakan frasa ‘putusan Pengadilan Hubungan
Industrial’ pada Pasal 97 UU PPHI bertentangan dengan UUD 1945 jika
tidak dimaknai:
“Putusan Pengadilan Hubungan Industrial selain menghukum
pihak yang kalah untuk membayar biaya perkara, wajib pula untuk
menetapkan pihak lainnya yang menerima pembayaran biaya perkara
sebagai pengganti panjar biaya perkara yang telah dibayarkan terlebih
dahulu.”
Untuk menguatkan dalilnya, penggugat mengajukan temannya
sebagai saksi, yaitu Ngadinah, yang pernah bekerja di perusahaan
pabrik Sepatu di Tangerang, sejak 1995 sampai 2004. “Besaran upah bagi
pekerja industri sepatu yang termasuk dalam kualifikasi industri padat
karya, maka upah yang diterima saksi tidak lebih dari upah minimum,
kecuali perusahaan menyuruh untuk bekerja lembur. Selama bekerja di
pabrik sepatu, perusahaan melakukan pelanggaran normatif, seperti hak
cuti haid yang tidak diberikan, kebebasan berserikat, dan lainnya,”
kata Ngadinah sebagaimana dilansir website MK, Senin (25-12-2023).
Ngadinah berkisah pada 1999 ia bergabung dengan
Perkumpulan Buruh Pabrik Sepatu (Perbupas). Di Perbupas Ngadinah
dipercaya menjadi Sekretaris. Pada September 2000, Ngadinah bersama
teman-temannya melakukan aksi mogok kerja selama empat hari menuntut
agar perusahaan memberikan hak kebebasan berserikat, hak cuti haid,
uang makan, dan pemberian uang pesangon apabila perusahaan melakukan
pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kemudian, pada 23 April 2001, Ngadinah ditahan di LP
Tangerang atas tuduhan melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan
menghasut. Ngadinah ditahan selama 29 hari dan kemudian diputus bebas
oleh Pengadilan. “Saksi pernah mendampingi teman-teman buruh di
Jakarta Utara yang berjumlah 41 orang. Mereka mengalami pemutusan
hubungan kerja hingga ke pengadilan hubungan industrial, karena
mendirikan serikat buruh di tahun 2008 sampai dengan tahun 2010.
Selama dua tahun memperjuangkan hak-haknya dengan menolak pemutusan
hubungan kerja dan sudah tidak pernah diberikan upah, mereka bekerja
serabutan agar tetap bisa bertahan hidup,” terang Ngadinah tulis dtc.
Untuk bisa datang sidang ke pengadilan, lanjut Ngadinah,
para buruh mengumpulkan hasil kerja serabutan agar bisa membayar
panjar biaya pengadilan. Walau tidak semua buruh bisa patungan, tetapi
bagi para buruh yang saat itu sedang tidak bekerja, maka sekecil apa
pun uang yang mereka kumpulkan adalah hasil dari menghemat makan
sehari-hari. “Bagi buruh, seperti yang saksi lihat sendiri,
mengumpulkan uang untuk membayar biaya perkara di pengadilan adalah
dengan mengurangi atau menyisihkan biaya makan sehari-hari dari
pekerjaan yang serabutan. Bahkan ada juga yang menjual barang
miliknya, agar kasusnya bisa ditangani oleh pengadilan,” kisah
Ngadinah. (red-01)
