Jakarta, hariandialog.co.id.– Mahkamah Agung disebut belum
iklas untuk terbuka dan transparan akan informasi yang ditampilkan.
Padahal selalu dipromosikan bahwa Mahkamah Agung maupun jajaran
dibawahnya seperti Pengadilan Tingkat Banding maupun Pengadilan
Tingkat Pertama sudah transpran dan terbuka akan informasi apa saja
terkait dengan perkara.
Namun, kenyataannya, belum iklas terbuka itu terlihat
dari Sistim Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang ad di tiap-tiap
pengadilan. Terbuka hanya untuk beberapa point seperti jadwal
persidangan, penetapan dan penunjukan, nomor perkara dan itupun belum
jelas karena tidak terdapat nama Majelis Hakim maupun Panitera
Pengganti atau PP.
Bahkan, sering dikeluhkan, terkait nama hakim maupun
nama PP yang menangani suatu perkara harus dipertanyakan lagi ke meja
Informasi pengadilan. Begitu juga isi Petitum Permohonan atau Perkara
tidak jelas dapat terlihat. Baru nanti setelah di atas 15 hari baru
terlihat di SIPP. Jadi warga masyarakat belum bisa langsung mengetahui
tentang isi lengkap suatu perkara dan harus menunggu beberapa saat.
Begitu juga akan isi putusan, Mahkamah Agung tidak
spontanitas setelah dikirim oleh pengadilan yang menangani atau
mengadili belum terlihat di SIPP. Dan harus menunggu beberapa hari,
minggu dan mungkin bulan baru bisa terbaca di SIPP tentang putusan
suatu perkara khususnya Perdata. “Perkara perdata yang sejak awal
sudah menggunakan e-Court juga sudah untuk mengakses isi putusan walau
sudah diputus oleh pengadilan. Jadi persidangan melalui e-court
sepertinya belum sempurna seluruhnya,” kata Andi salah seorang
pengacara senior.
Untuk itu, perkara apapun itu tetap para pihak harus
berhubungan dengan orang pengadilan terkait isi putusan dan kapan
dikirim banding maupun kasasi serta setelah diputus ditiap-tiap tempat
harus minta tolong pengecekan lagi. “Yah kalau disebut-sebut tidak ada
peluang untuk bertemu antara berperkara dengan pihak pengadilan, tidak
tepat dan bohong. Jadi kalau MA disebut terbuka, rasanya belum
seutuhnya,” lanjutnya. (tob)
