Jakarta, hariandialog.co.id.-Pengadilan Tindak Pidan
Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui majelis hakim Eko Aryanto, SH,MH,
membuat ledakan dahsat atau menggegerkan dunia penegakan hukum
terhadap pelaku atau terdakwa tindak pidana korupsi. Terdakwa disebut
merugikan negara dan perekonomian Rp.300 triliun dihukum 6 tahun dan 6
bulan.
Pasalnya, majelis hakim pimpinan Eko Aryanto, SH,MH, menghukum
terdakwa Harvey Moeis yang didakwa merugikan keuangan negara dan
perekonomian negara hanya divonis 6 tahun 6 bulan. Padahal di dalam
surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung (dalam hal ini
Jam Pidsus) dimohonkan kepada majelis hakim agar terdakwa Harvey Moeis
dihukum 12 tahun penjara. “Yah, jaksa boleh saja menuntut ringan tapi
hakim kan punya patokan,” kata salah seorang hakim pada Pengadilan
Tinggi yang tidak mau disebut namanya.
Hakim senior yang sudah beberapa kali berpindah pindah dan khusus di
kota kota besar atau tepatnya menyidangkan kasus kasus korupsi sangat
menyayangkan atas munculnya kerendahan hati hingga menghukum terdakwa
Harvey Moeis cukup rendah. “Kan sudah ada Peraturan Mahkamah Agung RI
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3
Undang-Undang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi. Pasti ketiga hakim
tersebut bahkan Ketua Pengadilan sudah faham akan Perma tersebut,”
jelas sumber sambil memberikan foto copy Perma tersebut.
Jadi mejelis hakim maupun pimpinan di Pengadilan Tipikor Jakarta harus
diperiksa oleh Bawas Mahkamah Agung juga Komisi Yudisial. “Tunjukkan
Perma tersebut, diperlihatkan tabel pemidanaan terhadap mereka oleh
pemeriksa sudah pasti tidak bisa mengelak lagi. Perma tersebut sudah
jelas di tabel atau matrika rentang penjatuhan pidana dengan kerugian
negara dengan Rp.100 miliar pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
Jadi inikan kerugian negara plus perekonomian Rp.300 triliun. Apakah
pantas dihukum 6 tahun dan 6 bulan,”terang sang hakim tersebut.
“Jadi materika penjatuhan pidana sebagaimana Perma no.1 tahun 2020
yang ditandatangani Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin per 8
Juli 2020 dan disalin oleh Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan
Administrasi MARI tertanda Abdullah. Pemeriksa majelis hakim maupun
pejabat Pengadilan Tipikor Jakarta sudah pasti tidak bisa berkutik dan
pasti mengakui kesalahan atau ke alfaan dan atau mungkin disebutkan
adanya intervensi. Sudah jelas dan terang mengabaikan Perma No.1 tahun
2020,” ungkapnya.
Memang setelah pembacaan putusan majelis hakim pimpinan Eko Ariyanto,
pada 23 Desember 2024, bertubi tubi hujatan. Bukan saja para pemerhati
atau penegak hukum tapi sampai kepala negara Presiden RI Prabowo
Subianto mencibir putusan hukuman untuk terdakwa Harvey Moeis.
Presiden Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Nasional di Jakarta pada Senin, 30 Desember 2024,
mengkritik para hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor.
“Kalau sudah jelas-jelas melanggar, mengakibatkan kerugian triliunan,
ya semua unsur, terutama hakim-hakim, vonisnya jangan ringan lah,”
kata Presiden
Presiden mengatakan rakyat mengerti, kalau melakukan tindak pidana
korupsi hingga ratusan triliun, maka seharusnya vonisnya sekian tahun.
“Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” ujar Prabowo sang Presiden
RI itu.
Sementara itu, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti,
Abdul Fickar Hadjar, mengkritisi soal sikap sopan yang dapat
meringankan vonis pengadilan bagi koruptor.
Terbaru, terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis divonis
kurungan penjara 6,5 tahun dengan salah satu pertimbangan yang
meringankan adalah bersikap sopan di persidangan.
“Sopan itu kewajiban, bukan hal yang dapat meringankan, jadi kesannya
mencari-cari alasan meringankan saja,” ujar Fickar kepada Tempo, pada
Senin, 6 Januari 2025.
Menurut dia, sikap sopan yang masih menjadi pertimbangan untuk
meringankan vonis di pengadilan harus dievaluasi. Jikapun seseorang
bersikap tidak sopan di pengadilan, kata dia, petugaslah yang mesti
menertibkannya. “Harus dievakuasi, tidak konteks berat ringannya
hukuman dikaitkan dengan kesopanan. Orang yang tidak sopan di
pengadilan ditertibkan petugas, bukan ranah putusan hakim,” tuturnya.
Pihak MAHKAMAH Agung melalui juru bicaranya Prof. Dr.
Yanto, SH,MH, terhadap kritikan atas putusan ringan terdakwa Harvey
Moeis menyatakan perlu mengubah undang-undang untuk menghapus
pertimbangan meringankan karena seorang terdakwa bersikap sopan selama
persidangan.
MA menyampaikan hal itu merespons pertimbangan meringankan
terhadap hukuman terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. “Kalau
mau dihapus, ya undang-undangnya seperti itu. Lagi-lagi kalau mau
dihapus ya diubah dulu ya,” kata Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA,
Jakarta, Kamis, 2 Januari 2025.
Yanto menjelaskan, berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf f
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, sebelum
menjatuhkan putusan pidana kepada terdakwa, maka hakim perlu menyebut
hal yang memberatkan dan meringankan. “Itu jadi wajib dicantumkan
hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Nah, pertimbangan hal yang
memberatkan dan meringankan itu kan secara umum,” ujarnya.
Pasal 197 ayat (1) huruf f UU KUHAP berbunyi: “Aturan
perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan
pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari
putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan
terdakwa.”
Meski demikian, Yanto menyebutkan kadang-kadang ada pertimbangan
secara khusus untuk meringankan seorang terdakwa.
Kontroversi terkait vonis ringan terhadap terdakwa dugaan
korupsi dalam tata niaga komoditas timah, Harvey Moeis, belum surut.
Publik, melalui berbagai saluran media, terus mengungkapkan
ketidakpuasan terhadap hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar,
dan uang pengganti Rp 210 miliar yang dijatuhkan kepada suami aktris
Sandra Dewi ini.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Banyak yang
menilai hukuman tersebut terlalu ringan, mengingat perbuatan Harvey
dan para terdakwa lainnya menyebabkan kerugian keuangan negara dan
dampak lingkungan sebesar Rp 300 triliun.
Terkait pengabaian Perma Nomor 1 tahun 2020 oleh majelis
hakim terdakwa Harvey Moeis dan akankah diperiksa Bawas MA RI dan KY,
baik Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Prof.Dr.Suharto, SH,MH maupun
Juru Bicara Mahkamah Agung RI Prof.Dr. Yanto, SH,MH, tidak memberi
komentar atau tanggapan. Namun, pesan melalui Wa sudah terbaca
terbukti sudah ada tanda conteng biru disamping akhir pertanyaan
redaksi.
Sementara Humas Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, SH,MH,
menjawab wa yang dikirimkan redaksi “Nanti saya coba tanyakan kepada
Menpan”. Tapi, beberapa saat kemudian setelah dijawab “Nanti saya coba
tanyakan ke Menpan” langsung dihapus. Namun, jawabannya sudah sempat
di simpan redaksi di line handpone yang lain. (tim-01).
