Jakarta, hariandialog.co.id.- 200 hari setelah diucapkan hasil
musyawarah atas perkara No.54,55 dan 56 oleh majelis Hakim Agung Sri
Murwahyuni selaku ketua, Hidayat Manao angota majelis 1 dan anggota
majelis 2 Dr. Prim Hariyadi dibantu Panitera Pengganti Maruli Tumpal
Sirait, hingga kini belum ada di pengadilan pengaju.
Memang jalannya perkara tersebut awalnya sesuai aluran dan
waktu. Tanggal masuk berkas Kasasi dari PN Jakarta Selatan selalu
pengaju tanggal 2 Januari 2023 atau hari pertama masuk kerja setelah
liburan Tahun Baru. Dilanjutkan disitribusikan pada 13 Januari 2023
dan dalam waktu 18 hari tanggal atau hari kerja selama 14 hari alias 2
minggu sudah ditemukan putusan dan dimusyarahkan dilanjutkan diucapkan
pada 31 Januari 2023.
Namun, setelah diucapkan hasil musyawarah tersebut hingga
sekarang sudah hampir 200 hari salinan putusan belum dikirm MA ke
pengadilan pengaju. Padahal, kasusnya sederhana hanya sebatas terkiat
pasal 378 KUHP dan Pasal 5 TPPU Pidana. Dan hingga kini belum diisi
oleh MA tanggal minutasi maupun tanggal pengiriman ke Pengadilan
Pengaju, sesuai dengan SIPP atau dektori putusan MA.
Atas keterlambat atau belum dikirim salinan putusan oleh
MA, dipertanyakan kepada Juru Bicara MA RI, Dr. Suharto, SH,MH,
melalui handpone. Namun, sang juru bicara hanya menjawab, nanti akan
dicek dan ditelusuri sudah sampai dimana itu berkas perkara. (tob).
