Jakarta,hariandialog.co.id – Saksi medis dr Tri Widyastuti dari Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) pada persidangan Senin (3/5/21) atas terdakwa Agustin Safira dan Yosua Marcel, mengatakan bahwa rehab terhadap seorang pengguna narkotika tidak cukup dilakukan hanya enam bulan.
Hal tersebut dikatakan saksi dalam menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Setyanto Hermawan SH.Mhum, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Octavia Rouli Megawati, dan JPU Eka. Menurut dr Tri Widyastuti yang melakukan tindakan medis rehab kepada kedua terdakwa yang merupakan mahasiswa dan mahasiswi tersebut, sejak dilakukan rehab sudah ada perkembangan positif atas keduanya, meskipun atas nama Yosua Marcel agak sulit karena lambat dilakukan rehab oleh pihak keluarga padahal keberadaannya sudah lama pengguna ganja.
“Namun pada intinya sudah ada perkembangan positif setelah dilakukan rehab kepada kedua terdakwa,” kata saksi ahli tersebut.
Dalam menjawab pertanyaan majelis, dan JPU terkait apakah terdakwa yang sudah direhab, tidak akan lagi menggunakan/kecanduan atas ganja atau narkotika tersebut?. “ Hal tersebut tidak bisa dipastikan kecanduan atau tidak. Di sini bahwa peran dari keluarga-lah yang sangat menentukan. Bagaimana keluarga untuk berusaha menjaga dan menghindarkan orang yang sudah direhab, terjauh dari hal-hal narkoba. Jadi disini yang sangat menentukan setelah rehab, adalah peran keluarga,” kata saksi.
Perlu diketahui kedua terdakwa yang merupakan mahasiswa dan mahasiswi disidangkan dengan berkas terpisah (displitz) terkait dengan kasus 50 gram.
Dimana dalam dakwaannya, jaksa Octavia Rouli Megawati, dan JPU Eka menerangkan bahwa terdakwa Yosua Marcel ditangkap oleh anggota Dir Narkoba Mabes Polri pada 15 September 2020 sekitar pukul 11.30 wib di depan tempat kost-nya di Jalan Alpukat No 37 Jakarta Barat.
Penagkapan dilakukan setelah anggota Dir Narkoba Mabes Polri tersebut menerima informasi bahwa adanya paket berisi Narkoba, maka melakukan penangkapan setelah terdakwa Yosua Marcel menerima paket kiriman lewat JNE dari petugas pengantar paket JNE. Paket tersebut merupakan sepasang sepatu yang didalamnya ada paket poil berisi 50 gram ganja.
Dimana terdakwa Yosua Marcel memesan ganja tersebut melalui aplikasi Palanet Room seharga Rp 930 ribu yang uangnya patungan dengan terdakwa Agustin Safira. Barang baru dikirim setelah dilakukan pembayaran terlebih dahulu dengan cara mentrasfer ke rekening pemilik Palnet Room.
Setelah mendapat informasi, maka pada tanggal 16 September 2020, tim anggota Dir Narkoba Mabes Polri menangkap Agustin Safira yang berada di dalam mobil di sebuah parkiran Blok M. Selain menyita ganja 50 gram, juga disita Hp kedua terdakwa yang digunakan untuk saling berhubungan terkait dengan keberadaan ganja tersebut.
Kedua terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 111 ayat (1) dan lebih subsider lagi Pasal 127 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perlu diketahui bahwa kedua terdakwa direhab di RSKO Lebak Bulus, Jakarta Selatanan.
Persidangan ditunda hingga Senin (10/5/21) untuk agenda pembacaan tuntutan dari jaksa kepada kedua terdakwa. (Het)
