Jakarta, hariandialog.co.id.– Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) ‘mengunci’ upaya Presiden Prabowo Subianto untuk
memaafkan koruptor.
Niat Prabowo mengampuni tindak pidana korupsi, asal uang
kerugian negara dikembalikan, dinilai bisa melanggar hukum. Menko
Polhukam 2019-2024 Mahfud MD menegaskan tindakan Prabowo sama saja
ikut menyuburkan korupsi.
“Korupsi itu kan dilarang, dilarang siapa? Menghalangi penegakan
hukum, ikut serta, atau membiarkan korupsi, padahal dia bisa ini
(melaporkan), lalu (malah) kerja sama. Padahal itu kompleks sekali,
komplikasinya akan membuat semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab
itu hati-hati lah,” pesan Mahfud ke Prabowo, dikutip dari detikcom,
Sabtu (21/12-2024).
“Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang, itu
(memaafkan koruptor) tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa
terkena Pasal 55, berarti ikut menyuburkan korupsi, ikut serta ya.
Pasal 55 KUHP itu,” tegasnya.
Aturan yang berpotensi dilanggar Prabowo adalah KUHP lama,
yakni Wetboek van Strafrecht (WvS). Pasal 55 beleid itu mengatur soal
Penyertaan dalam Tindak Pidana.
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut
serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan
menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman
atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau
keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan
perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan
sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Namun, Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia
(HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra punya
pendapat lain. Ia mengatakan apa yang diupayakan Presiden Prabowo itu
tidak melanggar undang-undang.
Yusril menyebut usul Prabowo untuk memaafkan koruptor asal
mengembalikan kerugian negara merupakan bagian dari amnesti.
Ia lantas menyinggung adanya KUHP Nasional yang bakal
diberlakukan awal 2026. Sang menko menegaskan apa yang disampaikan
Prabowo untuk memaafkan koruptor menjadi gambaran dari perubahan
filosofi penghukuman.
“Penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada
pelaku, tetapi menekankan pada keadilan korektif, restoratif, dan
rehabilitatif. Penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi haruslah
membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara,
bukan hanya menekankan pada penghukuman kepada para pelakunya,” kata
Yusril dalam rilisnya, Kamis (19/12).
“Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan tetapi aset hasil korupsi
tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan
kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak
manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan
rakyat,” pungkasnya.
KUHP Nasional yang dimaksud Yusril adalah UU Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ini adalah KUHP terbaru yang
akan berlaku mulai 2026.
Isi pasal 55 pada KUHP Nasional itu berbeda dengan produk hukum
warisan Hindia Belanda. Sedangkan pidana penyertaan diatur dalam Pasal
20 hingga Pasal 22 UU Nomor 1 Tahun 2023, tulis ccni. (bing-01)
