
Jakarta, hariandialog.co.id.- – Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia
(MAKI) mengaku kesal KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi
izin tambang di Konawe Utara. MAKI bakal berkirim surat ke Kejaksaan
Agung (Kejagung) untuk menangani perkara itu dari awal lagi.
“Saya menyesalkan penghentian itu karena sudah diumumkan tersangkanya
itu bahkan diduga menerima suap,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman
kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
“Saya sudah berkirim surat ke Kejaksaan Agung untuk menangani perkara
ini, untuk memulai penyidikan baru atau mulai penanganan baru berkirim
surat,” imbuhnya.
Boyamin menerangkan pihaknya juga akan mengajukan gugatan
praperadilan. Boyamin meminta hakim membatalkan penghentian penyidikan
kasus itu.
“Saya juga akan menempuh upaya praperadilan untuk membatalkan SP3 itu
tapi saya melihat kalo kejaksaan Agung sangat cepat menangani saya
otomatis masih menunda praperadilannya,” ujarnya.
KPK Setop Kasus Tambang
KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus yang
disebut merugikan negara Rp 2,7 triliun itu. Jubir KPK Budi Prasetyo
mengatakan kasus dugaan korupsi yang diusut itu terjadi pada 2009. Dia
mengatakan penyidik tidak menemukan kecukupan bukti meski telah
mengumumkan tersangka pada 2017.
“Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman
pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti,” ujar Budi.
Dia mengatakan SP3 diterbitkan untuk memberi kepastian hukum. Dia
mengatakan KPK tetap terbuka jika ada informasi lebih lanjut terkait
kasus ini.
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada
pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan
informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya
kepada KPK,” ujarnya.
Sebagai informasi, KPK bisa menerbitkan SP3 setelah UU KPK direvisi
pada 2019. Aturan penghentian perkara oleh KPK itu tertera dalam pasal
40 UU 19/2019.
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 3 Oktober 2017. Saat itu,
KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Konawe
Utara Aswad Sulaiman.
“Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ucap Wakil Ketua
KPK saat itu, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada,
Jakarta Selatan, Selasa (3/10/2017).
KPK Bilang Negara Rugi Lebih dari Kasus e-KTP
Kerugian keuangan negara saat itu disebut Saut sampai Rp 2,7 triliun.
Saut bahkan menyebut kerugian kasus korupsi yang dilakukan Aswad lebih
besar dibanding e-KTP.
Saut menyebut angka itu berasal dari penjualan produksi
nikel yang melalui proses perizinan yang melawan hukum. “Indikasi
kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal
dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses
perizinan yang melawan hukum,” kata Saut, tulis dtc. (bing-01)
