Jakarta, hariandialog.co.id.- Mantan Jubir Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyoroti tidak dapat diusutnya kasus
Politikus Arteria Dahlan atas permintaannya kepada Jaksa Agung untuk
mencopot seorang Kajati yang menggunakan bahasa sunda.
Pihak kepolisian berdalih tidak dapat diusutnya kasus itu
karena anggota DPR, termasuk Arteria memiliki hak imunitas. Menurut
Febri, hak imunitas Anggota DPR RI itu dibuat agar berani bicara dan
dilindungi hukum saat menjalankan tugas dan membela rakyat yang
diwakilinya.
Febri menegaskan, hak imunitas diberikan agar para
legislator berani berbicara untuk rakyat. “Ingat, agar berani bicara
benar. Bukan asal bicara!” kata Febri dalam cuitan pada akun media
sosial Twitter pribadinya, Minggu, 6 Februari 2022.
Febri mengakui, hak imunitas terhadap anggota dewan memang
diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Dalam aturannya pasal 224 ayat 1, Anggota DPR tidak dapat dituntut di
depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang
dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR
ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang
dan tugas DPR.
Febri tidak menginginkan, agar hak imunitas anggota DPR
tidak disalahgunakan. Kendati berdalih tidak mengarahkan pernyataannya
kepada orang tertentu, tapi Febri dalam cuitan turut menautkan
tangkapan layar suatu berita online yang berisi dihentikannya kasus
Arteria Dahlan. “Perlu saya klir kan, ini bukan terkait orang
tertentu. Tapi pemahaman yang tepat tentang hak imunitas seharusnya
dalam pelaksanaan juga dijalankan dengan mengingat kewajiban sebagai
wakil rakyat. Agar hak imunitas tidak disalahgunakan atau cenderung
berarti kebal hukum saja, imunitas bukan impunitas,” kata Febri
seperti diwartawan viva.newa.
Febri mengakui, hak imunitas terhadap anggota dewan memang
diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Dalam aturannya pasal 224 ayat 1, Anggota DPR tidak dapat dituntut di
depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang
dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR
ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang
dan tugas DPR.
Febri tidak menginginkan, agar hak imunitas anggota DPR
tidak disalahgunakan. Kendati berdalih tidak mengarahkan pernyataannya
kepada orang tertentu, tapi Febri dalam cuitan turut menautkan
tangkapan layar suatu berita online yang berisi dihentikannya kasus
Arteria Dahlan. “Perlu saya klir kan, ini bukan terkait orang
tertentu. Tapi pemahaman yang tepat tentang hak imunitas seharusnya
dalam pelaksanaan juga dijalankan dengan mengingat kewajiban sebagai
wakil rakyat. Agar hak imunitas tidak disalahgunakan atau cenderung
berarti kebal hukum saja, imunitas bukan impunitas,” kata Febri.
(tur).
