Jakarta, hariandialog.co.id.-Mantan Komisioner Komisi Pemilihan
Umum (KPU) RI, I Gusti Putu Artha menjelaskan proses verifikasi
dokumen Sherly Tjoanda yang hendak mendaftarkan diri sebagai Gubernur
Maluku Utara dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Putu saat dihadirkan sebagai saksi dalam
persidangan perkara nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tentang Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di
Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30-9-2026) malam.
Dalam keterangannya, Putu menjelaskan verifikasi dokumen
dengan mendatangi langsung lembaga atau instansi yang mengeluarkan
dokumen termasuk bukti kelulusan sekolah merupakan hal yang sangat
penting. “Pemahaman hukum saya terhadap kebenaran dokumen ini, ya
memang harus didatangi. Masa kita harus percaya bahwa ini dokumen
benar enggak milik Menteri Pendidikan kalau tidak kemudian didatangi,”
kata Putu di hadapan para Hakim Konstitusi kemarin.
“Maka, yang kemudian saya dengar dari salah satu guru di SMA
1 Yoseph sampai kemudian Komisioner KPU Maluku Utara datang ke Santo
Yoseph Denpasar untuk mengecek ijazahnya Sherly Tjoanda. Sampai
sebegitu datang. Benar enggak tamatan di Bali gitu. Jadi, itu yang
ingin saya jelaskan,” lanjutnya.
Dalam sidang ini, kuasa hukum dari KPU selaku pihak
Termohon, Saleh, melempar pertanyaan mengaitkan dengan perkara yang
sedang diuji, yakni bukti kelulusan SMA calon Wakil Presiden. “Kalau khusus Pilpres di 2009 Pak Putu pernah melakukan verifikasi,mendatangi ijazah-ijazah calon Presiden dan Wakil Presiden atau tidak?” tanya kuasa hukum Bawaslu.
“Saya ketika itu jadi Ketua Pokja Debat dan Kampanye, maka
tanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan mendatangi itu ada pada
tim. Saya ingin mengatakan tidak harus KPU, tidak harus. Tidak harus 7
orang (komisioner KPU) ini datang. Ngeri betul Pak Afif (Mochammad
Afifuddin, Ketua KPU) kalau didatangi semua, karena di situ ada
Pokja,” jawab Putu.
“Maka, pertanyaan ini sebetulnya menarik nanti dicek siapa sebetulnya yang mendapat tugas di Pokja Pilpres ini untuk berkomunikasi dengan para pihak yang menyerahkan dokumen, dan siapa yang seharusnya datang,” lanjut Putu.
“Dalam konteks ini saya tidak ingin menyalahkan komisionernya
karena di situ ada Pokja. Pokja inilah yang kemudian menjalankan tugas-tugas itu, walaupun tanggung jawab kolektif ada di tangan komisioner,” imbuh anggota KPU periode 2007-2012 itu.
Persidangan ini digelar terkait gugatan ke MK soal syarat
pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden di
Pilpres 2024.
Bertindak sebagai Pemohon adalah Komite Independen Pemantau
Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny
Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit
TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan
syarat pendidikan yang ditentukan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan diskualifikasi Cawapres Gibran Rakabuming Raka karena tak memenuhi syarat pendidikan sesuai Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Selain itu, para Pemohon meminta Mahkamah menyatakan penetapan Gibran sebagai calon Wakil Presiden di Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak awal, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; menyatakan batal Keputusan KPU sepanjang menyangkut penetapan Gibran sebagai Cawapres.
Selanjutnya, para Pemohon meminta Mahkamah membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Terakhir, para Pemohon juga meminta MPR menyelenggarakan
sidang pemilihan Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden
selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, tulis
cnni. (dika-01)
