Skip to content
Juli 4, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Mantan Wali Kota Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara
  • Hukum dan Kriminal

Mantan Wali Kota Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara

Harian Dialog Agustus 27, 2025

Jakarta, hariandialog.co.id.- — Mantan Wali Kota Semarang Hevearita
Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita divonis hukuman 5 tahun penjara dalam
kasus tindak pidana korupsi di pemerintah ibu kota Jawa Tengah
tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang
menuntut terdakwa politikus PDIP itu dijatuhi hukuman selama 6 tahun
penjara.
          Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda
sebesar Rp300 juta kepada Mbak Ita, yang jika tidak dibayarkan akan
diganti (subsider) dengan kurungan selama empat bulan.
         Dalam perkara tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman 7
tahun penjara kepada Alwin Basri, yang juga suami Ita. Saat saat
tindak pidana korupsi itu terjadi, Alwin menjabat sebagai Ketua Komisi
C DPRD Provinsi Jawa Tengah.
       Ketua Gapensi Semarang Divonis 4,5 Tahun Bui Kasus Eks Walkot
Mbak Ita  “Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan
pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” kata Hakim Ketua
Gatot Sarwadi saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Semarang, Rabu (27/8).
       Pada dakwaan pertama kesatu, terdakwa terbukti melanggar Pasal
12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
          Dalam dakwaan pertama tersebut, mantan orang nomor satu di
Pemkot Semarang itu bersama suaminya, Alwin Basri, dinyatakan terbukti
menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT
Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing senilai Rp2 miliar
dan Rp1,75 miliar.
        Pemberian oleh Martono masing-masing diterima terdakwa pada

Desember 2022 dan Januari 2023 yang berkaitan dengan jabatan terdakwa
untuk membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu tahun
2023 hingga 2024.

Adapun hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat
diserahkan itu berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi
sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.
         Pada dakwaan kedua, terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri
terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
        Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti menerima setoran tambahan
operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan
Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar. Adapun
rincian penerimaan masing-masing Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan
Alwin Basri Rp1,2 miliar.
       Pemberian uang kepada Mbak Ita masing-masing Rp300 juta setiap
tiga bulan serta Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak
Ita, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan.
      Adapun uang yang diterima Alwin Basri dalam beberapa tahap
dengan besaran antara Rp200 juta sampai Rp300 juta.
        Sementara pada dakwaan ketiga, kedua terdakwa terbukti
melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
        Mbak Ita dan Alwin Basri dinyatakan terbukti menerima
gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono.
Gratifikasi tersebut merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan
langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek dari Gapensi
Semarang.
           Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada
kurun waktu Juni dan Juli 2023. “Terhadap penerimaan gratifikasi
tersebut, para terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan
undang-undang,” kata Hakim Ketua.
          Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang
pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4
miliar untuk Alwin Basri, yang jika tidak dibayarkan akan diganti
dengan kurungan selama enam bulan.
        Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun kedua
terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir, tulis cnni.  (mahar-01)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 157

Post navigation

Previous: Wakapolri, Laksanakan Bakti Sosial di SMA Kemala Taruna Bhayangkara Kab Bogor
Next: Pembangunan IKN Tidak Akan Dikerjakan

Related Stories

  • Hukum dan Kriminal

Pengadilan Tipikor Jakarta : Tiga Mantan Pejabat Terima Rp.78 Miliar

Harian Dialog Juli 4, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop

Harian Dialog Juli 4, 2026
IMG-20260703-WA0036
  • Hukum dan Kriminal

Hakim Menjatuhkan Hukuman Seumur Hidup bagi Terdakwa Priyo Bagus Setiawan, Atas Pembunuhan Satu Keluarga H.Syahroni

Harian Dialog Juli 3, 2026

Berita Lainnya

  • Hukum dan Kriminal

Pengadilan Tipikor Jakarta : Tiga Mantan Pejabat Terima Rp.78 Miliar

Harian Dialog Juli 4, 2026
  • Berita Daerah

TPA Jatiwaringin Kebakaran154 Warga Mengalami ISPA

Harian Dialog Juli 4, 2026
  • Hukum dan Kriminal

Menhut Raja Juli Kembalikan Amplop

Harian Dialog Juli 4, 2026
1000024549
  • Berita Daerah

Atas Arahan Gubernur Bobby Nasution,Pemprov Sumut Lanjutkan Penertiban Tambang Ilegal di Sungai Batang Gadis

Harian Dialog Juli 4, 2026

Olahraga

1000024519
  • Olahraga

Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26

Harian Dialog Juli 3, 2026
PENGABDIAN TANPA BATAS 7ebd6127-a250-4af9-83eb-63a2368a7b5c
  • Olahraga

PENGABDIAN TANPA BATAS

Juni 29, 2026
Rundy Hadiyanto Juarai Turnamen Biliar Antarwartawan SIWO PWI DKI Jakarta 2026 64ed8740-e0a2-4b29-9792-b6ddcb62831e
  • Olahraga

Rundy Hadiyanto Juarai Turnamen Biliar Antarwartawan SIWO PWI DKI Jakarta 2026

Juni 29, 2026

Kesehatan

1000024468
  • Kesehatan

Program JKN Makin Kuat Tahun 2025 Peserta 282,7 Juta Jiwa

Harian Dialog Juli 3, 2026
Gencarkan Program REHAB 3.0Inovasi BPJS Kesehatan Denpasar Atasi Tunggakan Iuran JKN 52370d9a-ed8c-46d9-88e4-74e08bd97435
  • Kesehatan

Gencarkan Program REHAB 3.0Inovasi BPJS Kesehatan Denpasar Atasi Tunggakan Iuran JKN

Juni 30, 2026
HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat 1000022754
  • Kesehatan

HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat

Juni 28, 2026

Teknologi

IMG-20260429-WA0024
  • Techonology

Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional

Harian Dialog April 29, 2026
MEDAN, hariandialog.co.id. – Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...
Baca Selengkapnya Read more about Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber IMG-20260316-WA0031
  • Techonology

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Maret 16, 2026
Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri IMG-20260316-WA0022
  • Techonology

Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri

Maret 16, 2026
Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis IMG-20260315-WA0013
  • Techonology

Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis

Maret 15, 2026
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution IMG-20260313-WA0048
  • Techonology

Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

Maret 13, 2026

Kesra

1000024189
  • Kesra

Revitalisasi Masjid Panggilan Sujud, Wakapolri Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak-Anak Yatim

Harian Dialog Juli 2, 2026
Menteri Haji dan Umroh Gus Irfan: Resmi Menutup Operasional Haji 2026
  • Kesra

Menteri Haji dan Umroh Gus Irfan: Resmi Menutup Operasional Haji 2026

Juli 2, 2026
Pembubaran Misa Penghiburan Kematian: Lurah Cipayung Husni Mubarok Sudah Aman
  • Kesra

Pembubaran Misa Penghiburan Kematian: Lurah Cipayung Husni Mubarok Sudah Aman

Juli 1, 2026

Pendidikan

1000024588
  • Pendidikan

​SPMB SMPN di Bandung Barat Rampung, Disdik Evaluasi Sisa Kuota Sekolah yang Kosong

Harian Dialog Juli 3, 2026
434 Kades Masuk Kampus
  • Pendidikan

434 Kades Masuk Kampus

Juli 2, 2026
Santri Ponpes Terpadu Darul Iman: 84 Persen Tingkat Kelulusan
  • Pendidikan

Santri Ponpes Terpadu Darul Iman: 84 Persen Tingkat Kelulusan

Juli 1, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.