Skip to content
September 20, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
  • Redaksi
Harian Dialog

Harian Dialog

Menyuarakan Hati Nurani Rakyat Berdasarkan Pancasila

cropped-cropped-banner-pasang-iklan.jpg
Primary Menu
  • Berita Daerah
  • Hukum dan Kriminal
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Ibukota
  • Kesra
  • Olahraga
  • Serba Serbi
Live
  • Home
  • Hukum dan Kriminal
  • Mantan Wali Kota Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara
  • Hukum dan Kriminal

Mantan Wali Kota Semarang Dihukum 5 Tahun Penjara

Harian Dialog Agustus 27, 2025

Jakarta, hariandialog.co.id.- — Mantan Wali Kota Semarang Hevearita
Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita divonis hukuman 5 tahun penjara dalam
kasus tindak pidana korupsi di pemerintah ibu kota Jawa Tengah
tersebut pada kurun waktu 2022 hingga 2024.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang
menuntut terdakwa politikus PDIP itu dijatuhi hukuman selama 6 tahun
penjara.
          Selain hukuman badan, hakim juga menjatuhkan hukuman denda
sebesar Rp300 juta kepada Mbak Ita, yang jika tidak dibayarkan akan
diganti (subsider) dengan kurungan selama empat bulan.
         Dalam perkara tersebut, hakim juga menjatuhkan hukuman 7
tahun penjara kepada Alwin Basri, yang juga suami Ita. Saat saat
tindak pidana korupsi itu terjadi, Alwin menjabat sebagai Ketua Komisi
C DPRD Provinsi Jawa Tengah.
       Ketua Gapensi Semarang Divonis 4,5 Tahun Bui Kasus Eks Walkot
Mbak Ita  “Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah sebagai dakwaan
pertama kesatu, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga,” kata Hakim Ketua
Gatot Sarwadi saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Semarang, Rabu (27/8).
       Pada dakwaan pertama kesatu, terdakwa terbukti melanggar Pasal
12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.
          Dalam dakwaan pertama tersebut, mantan orang nomor satu di
Pemkot Semarang itu bersama suaminya, Alwin Basri, dinyatakan terbukti
menerima suap dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono dan Direktur PT
Deka Sari Perkasa Rachmat P. Jangkar masing-masing senilai Rp2 miliar
dan Rp1,75 miliar.
        Pemberian oleh Martono masing-masing diterima terdakwa pada

Desember 2022 dan Januari 2023 yang berkaitan dengan jabatan terdakwa
untuk membantu memudahkan memperoleh pekerjaan pada kurun waktu tahun
2023 hingga 2024.

Adapun hadiah Rp1,75 miliar dari Rachmat P. Jangkar yang belum sempat
diserahkan itu berkaitan dengan proyek pengadaan meja dan kursi
sekolah dasar pada Perubahan APBD 2023.
         Pada dakwaan kedua, terdakwa Mbak Ita dan Alwin Basri
terbukti melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
        Mbak Ita dan Alwin Basri terbukti menerima setoran tambahan
operasional yang bersumber dari iuran kebersamaan pegawai Badan
Pendapatan Daerah Kota Semarang yang totalnya Rp3,083 miliar. Adapun
rincian penerimaan masing-masing Mbak Ita sebesar Rp1,883 miliar dan
Alwin Basri Rp1,2 miliar.
       Pemberian uang kepada Mbak Ita masing-masing Rp300 juta setiap
tiga bulan serta Rp222 juta untuk hadiah lomba Nasi Goreng Khas Mbak
Ita, dan Rp161 juta untuk membayar penyanyi Denny Caknan.
      Adapun uang yang diterima Alwin Basri dalam beberapa tahap
dengan besaran antara Rp200 juta sampai Rp300 juta.
        Sementara pada dakwaan ketiga, kedua terdakwa terbukti
melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
        Mbak Ita dan Alwin Basri dinyatakan terbukti menerima
gratifikasi sebesar Rp2 miliar dari Ketua Gapensi Semarang Martono.
Gratifikasi tersebut merupakan fee 13 persen atas pekerjaan penunjukan
langsung di kecamatan yang berasal dari pelaksana proyek dari Gapensi
Semarang.
           Uang tersebut diserahkan Martono melalui Alwin Basri pada
kurun waktu Juni dan Juli 2023. “Terhadap penerimaan gratifikasi
tersebut, para terdakwa tidak pernah melaporkan ke Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai batas waktu 30 hari yang ditentukan
undang-undang,” kata Hakim Ketua.
          Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang
pengganti kerugian negara sebesar Rp683 juta untuk Mbak Ita dan Rp4
miliar untuk Alwin Basri, yang jika tidak dibayarkan akan diganti
dengan kurungan selama enam bulan.
        Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun kedua
terdakwa diberi kesempatan untuk pikir-pikir, tulis cnni.  (mahar-01)

About The Author

Harian Dialog

See author's posts

Post Views: 201

Post navigation

Previous: Wakapolri, Laksanakan Bakti Sosial di SMA Kemala Taruna Bhayangkara Kab Bogor
Next: Pembangunan IKN Tidak Akan Dikerjakan

Related Stories

1000010124
  • Hukum dan Kriminal

Polres Sibolga Tangkap Pelaku Pembunuhan

Harian Dialog September 19, 2026
1000009996
  • Hukum dan Kriminal

Kedok “Jasa” SPJ dan SIPLAH, 2 Oknum Staf PPPK-PW Disdik Banyuasin Ditangkap Polda Sumsel, Gegara Peras Kepala Sekolah

Harian Dialog September 18, 2026
1000009930
  • Hukum dan Kriminal

Kurang dari 24 Jam, Polsek Medan Labuhan Ringkus Lima Pelaku Curas, Korban Diajak Berkenalan di Aplikasi Omi

Harian Dialog September 18, 2026

Berita Lainnya

1000010605
  • Pendidikan

Maman Tegaskan IKA Trisakti Jadi Wadah Bersama Seluruh Alumni

Harian Dialog September 20, 2026
1000010431
  • Pendidikan

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

Harian Dialog September 19, 2026
1000010416
  • Kesra

Keluarga H Heru Pujihartono Gelar Syukuran Gunting Rambut Ken Kobe Herez-Prince

Harian Dialog September 19, 2026
1000010240
  • Berita Daerah

Bobby Nasution Bersama Kementerian PKP Kolaborasi Sediakan Hunian Layak bagi Masyarakat

Harian Dialog September 19, 2026

Olahraga

cf33e616-9669-496a-8ec1-2484bf1d9b2e
  • Olahraga

Resmi Pimpin PB ESI, Herindra Targetkan Indonesia jadi Kekuatan Esport Asia

Harian Dialog September 15, 2026
DUEL KASPAROV & TOPALOV DIGELAR 7f93ad52-afb5-4afd-b73e-9f54d5ed1a7a
  • Olahraga

DUEL KASPAROV & TOPALOV DIGELAR

September 14, 2026
598 Atlet Selam Berlaga di Cirebon Finswimming Open 2026 1000008166
  • Olahraga

598 Atlet Selam Berlaga di Cirebon Finswimming Open 2026

September 13, 2026

Kesehatan

8d8e1345-935c-4f5f-b13f-5d88912d0462
  • Kesehatan

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

Harian Dialog September 7, 2026
Perkuat Asuransi Kesehatan,OJK & Kemenkes RI Wujudkan Task Force KAPJ c123937e-1a3d-4f38-b7ee-e5b6000ee33b
  • Kesehatan

Perkuat Asuransi Kesehatan,OJK & Kemenkes RI Wujudkan Task Force KAPJ

September 4, 2026
Rumkit TK II Putri Hijau Gelar Forum Konsultasi Publik 2026 2e5dc489-b0f5-4fdb-88d4-9b171a63747c
  • Kesehatan

Rumkit TK II Putri Hijau Gelar Forum Konsultasi Publik 2026

Agustus 28, 2026

Teknologi

IMG-20260429-WA0024
  • Techonology

Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional

Harian Dialog April 29, 2026
MEDAN, hariandialog.co.id. – Inovasi digital dalam tata kelola keuangan yang dikembangkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut)...
Baca Selengkapnya Read more about Inovasi Digital Keuangan Sumut Berbuah Prestasi, Raih Penghargaan Nasional
OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber IMG-20260316-WA0031
  • Techonology

OKI Gencarkan Gerakan Anti-Scam, Masyarakat Diajak Waspada Kejahatan Siber

Maret 16, 2026
Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri IMG-20260316-WA0022
  • Techonology

Sinyal Terhubung, Silaturahmi Tersambung: Diskominfo OKI–Telkomsel Perkuat Jaringan Jelang Idul Fitri

Maret 16, 2026
Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis IMG-20260315-WA0013
  • Techonology

Pemudik Manfaatkan Fasilitas Pos Terpadu Polisi, Anak Bermain Nyaman Orang Tua Nikmati Wifi Gratis

Maret 15, 2026
Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution IMG-20260313-WA0048
  • Techonology

Warga Binjai Sambut Baik Program Internet Gratis Gubernur Bobby Nasution

Maret 13, 2026

Kesra

1000010416
  • Kesra

Keluarga H Heru Pujihartono Gelar Syukuran Gunting Rambut Ken Kobe Herez-Prince

Harian Dialog September 19, 2026
Jumat Berkah, Bid Humas Polda Sumut Berbagi Kasih dengan Sopir, Pengemudi Becak Motor dan Ojol 1000010189-1024x575.jpg
  • Kesra

Jumat Berkah, Bid Humas Polda Sumut Berbagi Kasih dengan Sopir, Pengemudi Becak Motor dan Ojol

September 19, 2026
Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Seluruh Kepala Daerah Gencarkan Gerakan Indonesia ASRI
  • Kesra

Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Seluruh Kepala Daerah Gencarkan Gerakan Indonesia ASRI

September 17, 2026

Pendidikan

1000010605
  • Pendidikan

Maman Tegaskan IKA Trisakti Jadi Wadah Bersama Seluruh Alumni

Harian Dialog September 20, 2026
IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana 1000010431
  • Pendidikan

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

September 19, 2026
Kemnaker Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Produktivitas 0-2
  • Pendidikan

Kemnaker Ajak Generasi Muda Manfaatkan AI untuk Tingkatkan Produktivitas

September 14, 2026
  • Kontak Kami
  • Pedoman Pemberitaan
Copyright Harian Dialog Online © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.