Kendari,hariandialog.co.id.-Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) pada Senin (14/8/23) menetapkan mantan Walikota Kendari periode 2017-2022 berinisial SK sebagai tersangka korupsi (gratifikasi).
Penetapan SK sebagai tersangka berdasarkan fakta penyidikan dan pemeriksaan saksi dalam persidangan kasus korupsi dalam pemberian Perizinan PT.Midi Utama Indonesia (MUI).
Hal tersebut dikatakan Kajati Sultra, Dr Patris Yusran Jaya SH.MH., melalui Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan SH.MH., dalam keterangan press release-nya, Senin (14/8/23).
Diterangkannya, SK selaku Walikota Kendari telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna Warni sebesar Rp 700 juta dari Manager Corcom PT MUI, Arif Lufian Nursadi, sebagai imbalan pemberian izin pendirian toko gerai Alfamart di Kota Kendari. Yang sudah beroperasi enam toko di Kota Kendari melaui perusahaan CV Garuda Cipta Perkasa.
Dimana SM selaku Staf Ahli Walikota Kendari,yang menerima dan mengelola dana pembangunan Kampung Warna Warni dari PT MUI. Sedangkan RT selaku Kadis Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari sebagai orang yang membuat dan menandatangi RAB Kampung Warna Warni yang dimintakan pembiayaannya dari PT MUI.
Padahal pengecetan Kampung Warna Warni telah dibiayai dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota Kendari tahun 2021, kata Ade Hermawan.
Disamping menerima dana Rp 700 juta dari PT MUI, SK juga meminta bagian saham 5 persen dari setiap pendirian toko Alfamart yang ada di Kota Kendari.“Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada hari Jumat 18 Agustus 2023,” kata Ade Hermawan. (Het)
