Jakarta, hariandialog.co.id.- Sudah hampir tiga tahun setelah
terbakarnya gedung utama berlantai 6 Kejaksaan Agung yang terletak di
Jalan Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran baru, Jakarta Selatan itu,
belum rampung. Pasalnya, masih ada dua tersagka yang berkasnya belum
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gedung berlantai 6 itu terbakar pada 20 Agustus 2020
yang kobaran api mulai dari lantai 4 naik ke atas dan turun hingga
memusnahkan seluruh isi ruangan gedung tersebut. Saat itu banyak yang
menebak nebak akan kebakaran tersebut dan tepat ada perkara besar yang
sedang menjadi perhatian banyak pihak. Gedung yang nilainya Rp.1,2
triliun hangus seluruhnya.
Gedung yang terbakar merupakan kantor Jaksa Agung, Wakil
Jaksa Agung, Biro Perencanaan dan Keuangan, Biro Pembinaan, Intelijen,
serta Biro Kepegawaian. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa
kebakaran itu.
Kepala Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri saat itu,
Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan peristiwa kebakaran
tersebut masuk ke dalam peristiwa pidana. Kesimpulan itu didapat dari
beberapa temuan di lokasi kejadian, serta pemeriksaan terhadap 131
orang saksi.
Status kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung itu pun
dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Listyo mengatakan, dugaan
pasal yang digunakan adalah Pasal 187 dan Pasal 188 KUHP. “Sepakat
meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan, dengan dugaan Pasal 187
KUHP di mana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan
hukuman paling lama 12 sampai 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 188
barang siapa sengaja menyebabkan kebakaran maksimalnya 5 tahun,” kata
Listyo Sigit di kantornya, Jakarta Selatan, pada Kamis, 17 September
2020.
Menurut Pusat Laboratorium Forensik atau Puslabfor, dari
hasil pemeriksaan, dugaan penyebab sementara kebakaran terjadi
disebabkan oleh nyala open flame atau api terbuka. Api terbuka
merupakan api yang nyalanya dapat dilihat dan biasanya berasal dari
korek, lilin, puntung rokok, dan sebagainya. Dari hasil penyidikan,
polisi menyimpulkan tidak menemukan unsur kesengajaan dalam kasus yang
menyebabkan kerugian Rp1,12 triliun itu
Kesimpulan terkait penyebab kebakaran tersebut didapatkan
dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali. Api
diduga berasal dari ruang rapat biro kepegawaian di lantai enam gedung
utama, dan kemudian menjalar ke ruangan lain. Api cepat menyebar
karena adanya akseleran pada lapisan luar gedung, serta ada beberapa
cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon.
“Kondisi gedung yang hanya disekat oleh bahan mudah terbakar dan
mempercepat proses,” jelas Listyo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri saat itu Ferdy
Sambo, menetapkan delapan tersangka itu terdiri dari lima tukang.
Lima di antaranya merupakan buruh bangunan berinisial S, H, T, K, dan
IS, serta satu mandor bangunan berinisial UAM, ke enam orang tersebut
yang sudah jadi tersangka dijadikan terdakwa dan diadili dan bahkan
sudah menyelesaikan masa hukuman atas vonis hakim PN Jakarta Selatan.
Namun, hingga berita ini diturunkan sudah hampir tiga tahun dua
tersangka lainnya yaitu RS, Dirut perusahaan pembersih lantai ilegal
dan NH sebagai Kasubbag Sarpras dan pejabat pembuat komitmen (PPK)
Kejaksaan Agung, tidak jelas dimana berkas perkaranya. Tetapi,
informasi dari Mabes Polri saat itu menyebutkan sudah menyerahkannya
atau melimpahkannya ke Pidana Umum Kejaksaan Agung. (tim).
