Bandung, hariandialog.co.id.- Sidang lanjutan Lisa Mariana yang
menggugat Ridwan Kamil dengan agenda mediasi, berakhir buntu atau
tidak tercapai kesepakatan. Sidang tersebut, di gelar pada pukul 10.00
WIB, di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu, 4 Juni 2025.
Dalam sidang tersebut, Lisa Mariana konsisten hadir dalam
persidangan. Sementara Ridwan Kamil diwakili oleh kuasa hukumnya.
Pokok persidangan Lisa menggugat Ridwan Kamil mengenai
perbuatan melawan hukum dan meminta hak identitas anak.
Persidangan ini merupakan sidang ketiga. Persidangan hanya
digelar singkat dengan durasi kurang lebih 30 menit. “Hasil dari
mediasi tadi bersama tim kuasa hukumnya bapak Ridwan Kamil yang pada
pokoknya adalah deadlock atau tidak menemukan kesepakatan,” ucap Kuasa
Hukum Lisa, Markus Nababan kepada wartawan, usai persidangan, Rabu, 4
Juni 2025.
Adapun, deadlock terjadi karena prinsipal Ridwan Kamil tidak
hadir. Menurut peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2016 harus
dihadiri oleh tergugat. Apabila tidak hadir, Markus menyebut yang
bersangkutan tidak memiliki itikad baik. “Tadi alasan dari pengacara
tergugat, bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan
seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja,” kata
Markus.
Markus pun mempertanyakan ketidakhadiran Ridwan Kamil.
Markus mengatakan Ridwan Kamil sudah tidak menjabat sebagai pejabat
publik. Ridwan Kamil hanya menyerahkan secarik kertas berisi alasan
tidak bisa hadir karena bekerja dengan cap tandatangan. menghambat
proses hukum keperdataan. “Yang kita bicarakan kan fundamental, kuasa
hukum kan tidak punya hati nurani bahwa bagaimana Lisa memperjuangkan
anaknya. Atas perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil, lahirlah seorang anak.
Ya, anak ini perlu hak identitas. Kok dia tidak bisa datang gitu loh.
Alasannya tidak sah,” kata dia,tulis cnni. (lumsim-01)
