
Jakarta, hariandialog.co.id.- PROF. O.C. KALIGIS mencari keadilan
terhadap kliennya Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang (PT Wana Kencana
Mineral) yang dinilai telah terjadi kriminalisasi menjadikan keduanya
sebagai tersangka oleh Subdit V Direktorat Tindak Pidana Tertentu
Bareskrim Polri. “Kami mencari keadilan melalui permohonan
praperadilan kepada Mabes Polri melalui Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan dan terdaftar dengan no.86/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel,” kata O.C.
Kaligis usai mengikuti persidangan.
Menurut Prof. O.C. Kaligis selaku kuasa hukum PT. Wana
Kencana Mineral, melihat telah terjadi tindakan kriminalisasi yang
dilakukan penyidik Bareskrim Polri, terhadap kliennya, PT. Wana
Kencana Mineral, selaku pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) nikel di
Desa Ekor dan Sagea, Kecamatan Wasilo Selatan, dan Weda Utara,
Kabupaten Halmahera Utara.
Kriminalisasi oleh penyidik, dilakukan dengan mempidanakan
dua pegawai PT. Wana Kencana Mineral, yaitu, Awwab Hafidz dan Marsel
Bialembang, karena dituduh telah memasang patok di area IUP milik PT.
Wana Kencana Mineral sendiri. “Padahal pemasangan patok dilakukan,
karena mereka hendak melakukan pengamanan di lokasi IUP PT. Wana
Kencana Mineral sendiri, untuk mengamankan lokasinya dari penyerobotan
lahan oleh PT. Position, yang melakukan penambangan liar nikel. Jadi
yang seharusnya dipidanakan dan dijadikan tersangka itu PT. Position
karena melakukan penambangan liar nikel, dan bukan klien kami,” ujar
Kaligis dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 5 Agustus 2025.
Berdasarkan saksi dan bukti yang didapat Kaligis, Penegak
Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan telah melakukan kegiatan
pengumpulan data dan informasi, terhadap pembukaan jalan angkutan dan
pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi,
yang dilakukan PT. Position, di Halmahera Utara. “Hasil yang diperoleh
Gakkum, bahwa IUP PT. Position telah melakukan bukaan lahan dan
penggalian mineral di kawasan hutan, tanpa memiliki PPKH (Persetujuan
Penggunaan Kawasan Hutan),” tukas Kaligis.
Dari Surat Tugas Gakkum Kehutanan, tanggal April 2025,
Nomor Surat Tugas : ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 tanggal 29
April 2025-3 Mei 2025, diketahui Kesimpulan Gakkum bahwa :
‘Berdasarkan hasil kegiatan Pengumpulan data dan informasi oleh Gakkum
Seksi II Ambon, dapat disimpulkan bahwa IUP PT.
Position telah melakukan Pembukaan jalan angkutan dan
pengambilan material mineral nikel di dalam kawasan hutan produksi
tanpa melalui proses Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH),
sehingga patut diduga telah terjadi tindak pidana di bidang
kehutanan’.
Dari penelusuran Gakkum di lapangan, di dapat data bahwa PT.
Position telah melakukan bukaan lahan sebagai berikut : di dalam
kawasan hutan IUP PT. Wana Kencana Mineral sepanjang 1,2 KM, di dalam
kawasan hutan IUP PT. Weda Bay Nikel, sepanjang 6,5 KM, di dalam
kawasan hutan PT. Pahala Milik Abadi, sepanjang 2,7 KM, jalan koridor
sepanjang 409 M, luas bukaan di areal PT. Wana Kencana Mineral, kurang
lebih 30-50 M, dengan kedalaman kurang lebih 10-15 M.
“Sekarang pertanyaannya, apa mungkin membuat jalan dengan
kedalaman 15 M ? Itu bukti telah dilakukan penambangan liar oleh PT.
Position. Jadi seharusnya yang dipidanakan dan dijadikan tersangka,
oleh Bareskrim Polri itu, adalah PT. Position, karena berdasarkan
kesimpulan hasil pemeriksaan lapangan Gakkum, diperoleh fakta bahwa
PT. Position telah melakukan tindak pidana di bidang kehutanan. Dari
kesimpulan Gakkum, Gakkum menetapkan bahwa PT. Position yang
seharusnya dijadikan tersangka,” ujar Kaligis.
Walaupun ini menjadi tugas penyidik Gakkum, Mabes Polri
melalui Bareskrim Polri, tanpa koordinasi dengan Gakkum Kehutanan,
langsung menyidik pemasangan patok oleh PT. Wana Kencana Mineral, di
daerah IUP sendiri, dengan hasil, menjadikan Awwab dan Marsel sebagai
tersangka tindak pidana Pertambangan dan dituduh melanggar Pasal 162
Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, telah mengenyampingkan peranan PT.
Position, selaku pelaku penambang liar nikel.
“Penyelidikan polisi terhadap PT. Wana Kencana Mineral,
tanpa memeriksa langsung di lapangan, mengenai pemasangan patok, yang
dilakukan di wilayah IUP PT. Wana sendiri, tanpa menyita patok sebagai
barang bukti, adalah bukti kriminalisasi,” tegas Kaligis.
Penyelidikan polisi di Bareskrim Polri sendiri,
berlangsung kilat. Laporan Polisi (LP) dibuat pada April 2025,
langsung dilanjutkan dengan berkas P. 21 (lengkap), pada tangga1 14
Juli 2025. “Walaupun sudah P. 21, penyidik masih memanggil saksi
Iainnya, terbukti tidak terdapat koordinasi, antara Kejaksaan dan
Penyidik Kepolisian. Di saat saksi dipanggil tanggal 17 Juli 2025,
baru di saat itu penyidik sadar bahwa kasus ini telah dinyatakan
lengkap, sehingga pemeriksaan Ianjutan, dibatalkan. Bukti penyidikan
kilat penyidik polisi, beda dengan jalannya kasus penyidikan Roy
Suryo,” ungkap Kaligis. (tob)
