Tangerang, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Tangerang
melalui jaksa penuntut umum Esti Alda Putri, menghadapkan SUSANDI
alias SANDI anak dari TAN HOK LIANG, RINA MUNAWAROH alias ARIN binti
LILI, HERMIN INTAN alias APING anak dari ACHMAD SOFIAN, GUNARTO
TANIWAN alias GUGUN anak dari CAHYONO dan DEVINA LESTARI anak dari
DARSONO, secara bersama-sama dan bersepakat pada April hingga
September tahun 2024 bertempat di Gading Serpong Kabupaten Tangerang
Provinsi Banten, melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan
dan/atau menyerahkan sarana Perintah Transfer Dana.
Rekening Bank Mandiri akan digunakan menampung kegiatan
judi online dengan harga 1 akun rekening sebesar Rp.800.000,- untuk
akun atas nama orang lain dihargai sebesar Rp.500.000,- terdakwa
SUSANDI mendapatkan fee/bagian sebesar Rp.300.000,- kemudian keesokan
harinya Selasa tanggal 16 April 2024 SUSANDI bertemu dengan RINA
MUNAWAROH di sebuah kedai kopi di daerah Gading Serpong dan saat itu
RINA menyampaikan kepada SUSANDI membutuhkan 10 rekening Bank Mandiri
yang akan digunakan untuk menampung rekening Judi Online dengan
syarat orang yang akan membuat akun rekening Bank Mandiri tersebut
belum mempunyai akun rekening Bank Mandiri dan apabila berhasil akan
mendapatkan fee/bagian sebesar Rp.100 ribu.
Bahwa 20 September 2024 terdakwa RINA menghubungi SUSANDI mengatakan
membutuhkan 5 akun rekening Bank BCA dengan jenis “My BCA” untuk
dipergunakan untuk Judi Online dengan bayaran yang sama. Hingga
terkumpul 45 rekening.
Menurut jaksa bahwa perbuatan para terdakwa yang telah
memperjualbelikan rekening Bank milik orang lain yang selanjutnya
untuk dipergunakan menampung uang kegiatan judi online. Untuk itu para
terdakwa diancam pidana dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3
tahun 2011 tentang Transfer Dana jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan
pada dakwaan kedua diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal
27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.
Pasal 56 ke-2 KUHP. (tob)
