Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa Pratama Hadi Karsono mengajukan Dian Ayu Febriani
sebagai terdakwa dalam kasus Pinjaman Online (Pinjol) yang didakwa
telah merugikan saksi korban Lina saat mengajukan dan menerima dana
pinjaman ddi aplikasi Raja Pinjam sebesar Rp.2 juta.
Saat melakukan penagihan terdakwa yang bekerja dibawah
PT Bulan Purnama Indonesia berkantor di Jalan Puri Anjas Moro No.10 B,
Kota Semarang, mengirimkan pesanan melalui WA “Ketemu Maling ini lagi.
Astagaaa hidup kau banyak utang kali ya Lina. Kau ngak bayar ku habisi
seluruh keluargamu nanti. Terserah saja ya. Saya lepass data anda,
jangan marah mau diapakan nanti data anda bukan tanggung jawab saya
lagi. Jangan sampai anak anda yang lucu itu kena imbas atas kelakuan
anda sendiri”.
Disamping itu, terdakwa juga mengirimkan pesan kepada
saksi Lina “Selamat siang ini saya, maksunya terdakwa dari aplikasi
dananoe pro (Dannow) data anda disini dijadikan jaminan oleh atas nama
Lina. Disini data dia masih ada pinjaman yang belum diselesaikan. Jadi
mohon respon baik anda sebelum data anda ini akan resiko tersebar
sampa kemana mana” diserti foto KTP dan foto saksi korban Lina serta
menyatakan Lina dalah seorang buronan dan penipu.
Untuk itu, jaksa Pratama Hadi Karsono mengancam
terdakwa Dian Ayu Febriani yang beralamat di Panggoran lor Rt 002 Rw
004, Kelurahan Pangfgoran Lor Kec. Genuk, Kota Semarang, Jawa Tengah
sebagaimana dakwaan pertama melanggar Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45
ayat (4) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No.11 tahun
20008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dana tau dakwaan
kedua Pasal 29 jo Pasal 45B UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan
UU RI No.11 tahun 2008 tentang Inforamasi dan Transaksi Elektronik.
Pada sidang kemarin (13-04-2022), saat didengar
keterangan saksi korban Lina yang dilakukan secara daring atau online
dan juga terdakwa dari Rutan mengakui perbuatannya. Terdakwa mengakui
apa yang diterangkan saksi Lina. (tob).
