Jakarta, hariandialog.co.id.- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
menerbitkan surat edaran (SE) yang meminta kepala daerah mencabut
aturan penarikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(PBB-P2) di atas 100%.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto
mengatakan, kebijakan itu diterbitkan menyusul polemik kenaikan PBB-P2
yang meresahkan masyarakat.
“Kami mencatat ada beberapa daerah yang menaikkan PBB-P2 di atas 100%.
Itu tentu harus dikaji ulang, bahkan diimbau untuk dibatalkan atau
ditunda. Beberapa daerah sudah membatalkan kebijakan tersebut,”
ujarnya, Selasa (24/8/2025).
Bima menilai, kebijakan itu muncul sebagai inisiatif kepala
daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), bahkan kerap
diambil pejabat kepala daerah menjelang pilkada. Namun, ia menegaskan
langkah tersebut tidak sejalan dengan kebijakan efisiensi yang
dikeluarkan pemerintah.
Alih-alih menaikkan PBB-P2, Kemendagri mendorong kepala daerah mencari
alternatif lain. “Kepala daerah harus lebih kreatif dan inovatif dalam
menggali sumber pendapatan lain. Ada banyak opsi yang bisa
dikembangkan tanpa membebani masyarakat,” tambahnya, tulis cnni.
(pitta-01)
