Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif
Faisol Nurofiq, meninjau kembali pemberian izin persetujuan lingkungan
untuk kegiatan tambang di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Hanif menyebut ada empat perusahaan yang mengelola tambang di
pulau-pulau kecil yang letaknya berbeda, yakni PT Gag Nikel (GN), PT
Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT
Mulia Raymond Perkasa (MRP).
“Jadi kita sebutkan bahwa persetujuan lingkungan mestinya kita tinjau
kembali atau kita mungkin pertimbangkan memberikan ya, bilamana
pertama teknologi penanganannya tidak kita kuasai atau kemudian
kemampuan untuk merehabilitasi tidak mampu,” ujar Hanif kala
menjelaskan temuan proses pertambangan di Pulau Gag oleh PT GN, Hotel
Pullman, Jakarta Pusat, Minggu, 8 Juni 2025.
Hanif menyebut untuk persetujuan lingkungan di Pulau Manuran
oleh PT ASP juga perlu ditinjau. Ia mengatakan perizinan ini mulanya
diberikan oleh Bupati Kabupaten Raja Ampat. “Tentu kita akan
memerintahkan Bupati Raja Ampat untuk melakukan peninjauan kembali
persetujuan lingkungan PT ASP yang berada di Pulau Manuran,” ujar
Hanif Faisol.
Menteri LH juga akan meninjau perizinan lingkungan PT KSM
yang mengelola Pulau Kawei. Ia mengungkap terdapat kegiatan PT KSM
yang berada di luar Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas
5 hektare. “Ini tentu yang akan kita lakukan pertama peninjauan
kembali karena tadi sebagai institusi hukumnya bahwa ini berada di
pulau-pulau kecil dengan segala potensinya kita perlu tinjau kembali
persetujuan lingkungannya,” ujar Hanif.
“Kemudian karena ada pelanggarannya, tentu ada potensi
dikenakannya penegakan hukum pidana lingkungan hidup terkait dengan
pelaksanaan kegiatan yang melebihi batas yang diberikan oleh
pemerintah pada kegiatan tersebut,” tambah Hanif menindaklanjuti
temuan terhadap PT KSM.
Terkahir, peninjauan juga dilakukan Menteri LH ke PT MRP
yang mengelola Pulau Manyaifun (21 Ha) dan Pulau Batang Pele (2.031,25
Ha). Ia mengatakan persetujuan lingkungan tak akan di berikan ke PT
tersebut. “Namun secara teknis untuk persetujuan lingkungannya
sepertinya akan susah kita berikan karena kegiatan pertambangan di
kawasan hutan lindung tidak diperkenankan dengan pola terbuka,
sementara nikel dilakukan penambangan dengan pola terbuka,” kata
Hanif.
“Hasil pengawasan lapangan kita juga telah menghentikan
kegiatan eksplorasi yang dilakukan di MRP untuk menghentikan
kegiatannya lebih lanjut. Jadi karena kegiatannya belum dampaknya
tidak terlalu ini, kita hanya menghentikan saja karena belum ada
aktivitas apa-apa di kegiatan (PT) MRP ini,” imbuhnya.
Langkah Dan Tindakan Hukum
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) ikut turun tangan soal
kawasan Raja Ampat yang sedang gaduh di publik lantaran adanya dugaan
penambangan. Kemenhut mengungkap ada tiga perusahaan yang melakukan
penambangan di wilayah hutan Raja Ampat.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum)
Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi (puldasi).
Alhasil ada tiga perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di
kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat yaitu PT GN dan PT KSM yang
memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan PT MRP tetapi
belum memiliki PPKH.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan
bahwa Kemenhut akan tegas melindungi kawasan Raja Ampat dari aktivitas
yang dapat menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan. Raja Ampat,
katanya, merupakan wilayah dengan nilai ekologis dan nilai budaya yang
tinggi. “Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah
hukum yang terukur, melalui 3 (tiga) instrumen hukum yaitu
administratif, pidana dan perdata,” kata Dwi Januanto kepada wartawan,
Minggu, 8 Juni 2025.
“Langkah awal yang kita lakukan adalah penerapan instrumen
hukum administratif melalui kegiatan pengawasan kehutanan dan secara
paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan
Pulbaket untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya”, terang Dwi
Januanto.
Kemenhut selanjutnya akan melakukan pengawasan terhadap
dua perusahaan yaitu PT GN dan PT KSM. Juga mengevaluasi ketaatan
perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan
sanksi administratif mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan
izin maupun pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya. Bahkan dari
kegiatan pengawasan dapat direkomendasikan untuk diterapkan instrumen
penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti
permulaan yang cukup.
Sementara terhadap PT MRP, pada tanggal 4 Juni 2025 telah
diterbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua
untuk dilakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket). Lalu
diawali dengan pemanggilan kepada perwakilan PT. MRP untuk diminta
klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan
hutan tanpa izin, tulis dtc. (praditia-01)
