
Jakarta, hariandialog.co.id.- “Yah, bersaksi dah itu orang yang mengenakan celana pendek di persidangan. Kok bisa demikian ya. Kan pengadilan punya Marwah yang harus dihormati. Kalau begini seperti pasar ya,” kata pengungjung sidang PN Jakarta Selatan yang ketepatan duduk di pintu masuk ruang satu.
Pria, pengacara yang sering ke PN Jakarta Selatan karena bersidang mewakili kliennya atas perkara Perdata, merasa heran bisa masuk dan bersaksi hanya mengenakan celana pendek dengan baju kaos, bertulisnya
di belakangnya TAHANAN POLSEK TEBET.
Seharusnya, kata Brahmana, pengacara yang berkantor di Depok itu, Majelis hakim bisa menunda persidangan bila sang saksi tidak mengindahkan keindahan persidangan. “Kan Hakim punya kewenangan untuk menyuruh atau memerintahkan jaksa agar saksi yang dihadapkan sopan dengan mengenakan celana Panjang. Tapi, sepertinya hakim tidak memperhatikan atau memang membiarkan ruang per sidangan tidak tertib,”lanjut Brahmana, SH,MH, MCL Jaksa penuntut umum Andy dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan empat orang saksi untuk terdakwa kasus pencurian kabel Optick di daerah Bulungan, Jakarta Selatan. Saksi di depan terlihat dua orang yang satu sebagai pelapor dan satu lagi warga yang mengetahui kasus pencurian kabel optick tersebut.
Sementara dua orang lagi yang mengenakan celana pendek yang dihadirkan jaksa Andy berstatus tahanan Polsek Tebet dalam kasus pencurian. Saksi pertama Dias yang sehari hari bekerja sebagai Ojek Online dengan tugas mengamati kabel optick yang ada di pinggir jalan dan setelah itu di infokan kepada group untuk ditindak lanjuti dengan cara mengangkatnya.
Saksi kedua yang mengenakan celana pendek yang diperiksa setelah disumpah Bayu bertugas memasukkan ke mobil Grand Max untuk selanjutnya dibawa dan dititipkan di rumah temannya. (tob)
