Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi
merilis daftar 16 belanja yang harus dipangkas kementerian/lembaga
(K/L).
Ini tertuang dalam Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang disebar pada 24
Januari 2025. Surat itu dikirimkan kepada seluruh menteri, kapolri,
jaksa agung, kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta pimpinan
kesekretariatan lembaga negara.
Menteri Keuangan RI itu merujuk pada Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam
Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Presiden Prabowo Subianto mau APBN
hemat Rp306,69 triliun, di mana Rp256,1 triliun dipotong dari belanja
K/L.
Berikut 16 pos yang harus dipangkas KL:
1. Alat tulis kantor (ATK): 90 persen
2. Kegiatan seremonial: 56,9 persen
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya: 45 persen
4. Kajian dan analisis: 51,5 persen
5. Diklat dan bimbingan teknis (bimtek): 29 persen
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi: 40 persen
7. Percetakan dan souvenir: 75,9 persen
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan: 73,3 persen
9. Lisensi aplikasi: 21,6 persen
10. Jasa konsultan: 45,7 persen
11. Bantuan pemerintah: 16,7 persen
12. Pemeliharaan dan perawatan: 10,2 persen
13. Perjalanan dinas: 53,9 persen
14. Peralatan dan mesin: 28 persen
15. Infrastruktur: 34,3 persen
16. Belanja lainnya: 59,1 persen, tulis cnni. (pitta-01).
