Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
Mahfud Md membeberakan kondisi terbaru aset tanah milik Tommy Soeharto
yang disita Satgas BLBI. Aset itu berada di Kawasan Industri
Mandalapratama Permai, Karawang, Jawa Barat, senilai Rp 600 miliar.
Menurut Mahfud, aset tersebut ternyata sudah disewakan.
“Betul jadi hari ini Satgas mengirim tim dan aparat keamanan untuk
menyita aset jaminan penangung utang dari PT Timor Putra Nasional. Itu
tanah seluas 124 hektare yang dulu dijaminkan Tommy Soeharto ke
negara. Tetapi ternyata itu masih disewakan dan nyewanya ke itu-itu
juga sehingga sekarang kita sita dan segera dibaliknamakan atas nama
negara dan kita punya dokumennya,” katanya dalam konferensi pers
melalui Youtube Kemenko Polhukam RI, Jumat (5/11/2021).
Kemudian, Mahfud juga mengungkap akan ada lagi penyitaan aset
penanggung utang BLBI. Katanya, skema tersebut sudah dipegang oleh
pemerintah. Jadi, setelah ini akan ada lagi penyitaan aset penanggung
utang BLBI.
“Nanti apa lagi dan masih banyak lah. Kita sudah punya schedule untuk
itu sesuai dengan jadwal yang diberikan Presiden. Skema itu siapa dan
kapan sudah kita buat,” paparnya.
Untuk itu, Mahufud menegaskan saat ini sudah tidak ada lagi negosiasi
dari obligor maupun debitur terhadap negara. Mengingat sudah 22 tahun
tertunda dan mendapat negosiasi.
“Memang udah ada catatan setiap ganti pejabat, ganti menteri ganti
dirjen selalu ada upaya dari obligor dan debitur itu nego ke
pemerintah, mengaku tidak punya utang ke pemerintah, ingin menghitung
kembali sehingga tertunda-tunda sampai saat ini,” tuturnya.
“Ini sudah 22 tahun, tak boleh begitu lagi mari kita selesakan
sekarang tidak ada nego lagi sekarang, datang aja ke kantor. Jelaskan
kalau punya bukti sudah lunas dan itu sah, ya kita nyatakan lunas.
Tetapi kalau belum dan jaminan masih ada di kita, jangan coba coba
dijual atau disewakan atau dialihkan ke pihak lain itu tidak boleh.
Nggak ada nego nego sekarang. Masa nego terus 22 tahun!” tambahnya
· Mahfud menambahkan, penyitaan kepada penanggung utang sudah
pernah dilakukan Sebelumnya, pemerintah telah menyita aset properti
eks debitur PT Lippo Karawaci, eks bank Lippo Group. Totalnya 49
bidang tanah seluas 5.291.200 m2 yang berlokasi di Medan, Pekanbaru,
Tangerang, dan Bogor.
“Kita sudah punya skema tentang siapa dan kapan akan disita barangnya
ditagih utangnya. Dulu kan sudah kita mulai dari Lippo yang 5 juta
hektare di 4 kota kemudian sekarang Tommy,” pungkasnya. (dtc/redstu)
