Jakarta, hariandialog.co.id.- Menko Polhukam Mahfud MD menyebut
Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)
akan mengoptimalkan penegakan hukum. Sebab, dengan dukungan teknologi
informasi, penanganan perkara dapat menjadi lebih cepat, akurat,
akuntabel dan transparan.
Hal tersebut disampaikan Mahfud seusai penandatanganan nota
kesempahaman dan pedoman kerja bersama SPPT-TI di Mahkamah Agung,
Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2022). “SPPT-TI akan mampu meningkatkan
kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum melalui kepastian
hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi yang sesuai
dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Mahfud.
Note kesepahaman tersebut ditandatangani oleh sekiranya 8
Kementerian/Lembaga, yakni Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam,
Kemenkumham, Bappenas, Kemkominfo, Kejaksaan, Kepolisian, dan BSSN.
Mahfud menjelaskan, SPPT-TI merupakan upaya mewujudkan kehadiran
negara melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas
korupsi dan terpercaya melalui peningkatan kualitas penanganan perkara
hukum dengan bantuan teknologi informasi. “SPPT-TI juga langkah awal
dalam mengubah proses penanganan perkara yang pada saat ini masih
berbasis dokumen fisik. Selanjutnya dengan dukungan penuh dari
kemajuan teknologi maka pengiriman dokumen antar Lembaga Penegak Hukum
dapat berjalan secara elektronik,” katanya seperti ditulis sindo.
Mahfud menuturkan, rencana pengembangan SPPT-TI, antara
lain mengimplementasikan Tanda Tangan Elektronik (TTE) Tersertifikasi
dalam pertukaran data untuk mendukung penanganan perkara berbasis
teknologi informasi.
Mahfud menyebutkan, dokumen yang akan menggunakan TTE
Tersertifikasi adalah: Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)
untuk Polri, Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21)
untuk Kejaksaan.
Kemudian, Salinan Putusan Pengadilan untuk Mahkamah Agung dan Surat
Pemberitahuan Habis Masa Penahanan (SPHMP) untuk Ditjenpas
Kemenkumham.
“Kemudian juga untuk para pencari keadilan, adalah
tersedianya informasi perkembangan penanganan perkara bagi pencari
keadilan pada Dasboard SPPT-TI dan sebagai dasar kebijakan nasional
dalam penanganan perkara,” ucapnya. (bing).
