Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut upaya pemberantasan judi
online menunjukkan hasil positif. Berdasarkan data dari Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dalam kurun Juli
2024 akses masyarakat terhadap situs judi online menurun hingga 50
persen.
“Jumlah deposit juga menurun sebesar Rp 34,49 triliun,” katanya
dalam acara “Ngopi (Ngobrol Pintar) Bareng Kominfo: Aksi & Strategi
Fintech Hadapi Penipuan Judi Online” di Kantor Kementerian Kominfo,
Rabu, 11 September 2024.
Fenomena maraknya judi online di Tanah Air dalam kurun
beberapa tahun terakhir tercatat mengkhawatirkan. Penghujung Juni
lalu, Presiden Joko Widodo atau Jokowi turun tangan dengan membentuk
satuan tugas atau Satgas Judi Online. Kemudian terungkap bahwa bisnis
judi online ternyata di kendalikan dari wilayah di Mekong.
Seiring dengan temuan itu, muncul insial T yang disebut-sebut sebagai
dalang di balik menjamurnya bisnis gambling daring di Indonesia.
Namun, hingga kini, inisial T belum terungkap. Sempat ramai
dibincangkan hingga awal Agustus, kabar pengungkapan sosok T tak lagi
terdengar.
Berikut rangkuman kronologi upaya pemerintah memberantas judi online
dari bentuk satgas hingga munculnya inisial T:
1. Jokowi bentuk Satgas Judi Online
Sejumlah kasus judi online menjadi perhatian publik beberapa waktu
lalu. Pada Juni, salah satunya adalah kasus Polwan di Mojokerto, Jawa
Timur yang membakar suaminya akibat sang suami yang disebut kecanduan
judi online.
Maraknya judi online membuat Jokowi akhirnya membentuk Satgas Judi
Online di bawah pimpinan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum,
dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto. Jokowi menetapkan satgas
ini melalui surat keputusan presiden atau Keppres Nomor 21 Tahun 2024,
yang diteken pada Jumat, 14 Juni 2024.
Satgas Judi Online ini antara lain menentukan prioritas pencegahan
perjudian daring; mengoordinasikan langkah-langkah termasuk melakukan
sosialisasi, edukasi, serta penyelesaian kendala dalam pencegahan
perjudian daring dan lainnya.
2. PPATK laporkan transaksi judi online triwulan pertama 2024 capai Rp
600 triliun
Sehari setelah Jokowi membentuk Satgas Judi Online, PPATK melaporkan,
dalam kurun tiga tahun terakhir perputaran uang judi online di
Indonesia terus meningkat. Bahkan, dalam triwulan pertama 2024, jumlah
telah mencapai Rp 600 ribu miliar atau Rp 600 triliun.
“Masuk di 2024 triwulan pertama ini sudah Rp 600 triliun,” kata
Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah dalam diskusi daring pada Sabtu,
15 Juni 2024.
Natsir mengatakan, pada 2021 PPATK mendeteksi ada Rp 57 triliun
perputaran uang untuk judi daring. Jumlah tersebut melonjak 42,11
persen pada 2022 menjadi Rp 81 triliun. Kenaikan secara jor-joran
terjadi pada 2023 menjadi Rp 327 triliun atau melambung tinggi setara
303,70 persen.
3. Judi online di Indonesia dikendalikan dari Mekong
Kepolisian Republik Indonesia atau Polri mengungkap bahwa para bandar
judi online yang beroperasi di Indonesia mayoritas dikendalikan di
kawasan regional di wilayah Sungai Mekong, Indocina. Antara lain Cina,
Myanmar, Laos, hingga Kamboja.
“Para pelakunya adalah para kelompok-kelompok organized crime yang
mengoperasikan perjudian online ini dari Mekong Region Countries,”
kata Krishna dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat,
21 Juni 2024.
Krishna mengaku bahwa menangkap bandar utama bisnis judi online itu
tidak mudah. Sebab, menurut Krishna, pemerintah di negara-negara
terlibat pun mengalami kesulitan untuk memberantas hal ini.
4. Ada sosok T di balik maraknya bisnis judi online
Seiring terungkapnya bandar judi online di Indonesia dioperasikan dari
wilayah regional Mekong, muncul pula inisial T yang disebut sebagai
dalangnya. Sosok T ini awalnya disebut oleh Kepala Badan Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Menurut Benny, aktor
di balik bisnis judi online di Kamboja itu sebenarnya mudah ditangkap.
“Saya cukup menyebut inisialnya T saja, boleh ditanya kepada Pak
Menko. Presiden kaget, Pak Kapolri kaget, cukup heboh lah waktu itu.
Orang ini selama Republik ini berdiri, tidak tersentuh hukum,” ujar
Benny usai mengukuhkan 165 Kawan PMI se-Sumatera Utara, Selasa, 16
Juli 2024.
Bahkan, Benny mengaku sudah menyampaikan sosok tersebut kepada
Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum dan Keamanan, Kapolri, hingga Panglima TNI.
5. Tanggapi sosok T, Budi Arie sebut jangan tebak-tebak manggis
Pernyataan Benny ini sempat direspons Budi Arie. Namun, ia juga tidak
membeberkan siapa sosok di balik inisial T tersebut. “Kalau tanya
inisial-inisial, tanya yang buat inisial, jangan tanya kami. Memang
tebak-tebak buah manggis,” katanya di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat,
Kamis, 25 Juli 2024.
6. Benny dipanggil dua kali oleh Bareskrim Polri terkait inisial T
Benny telah dua kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri yaitu
pada 29 Juli dan 5 Agustus 2024 mengenai pernyataannya yang
menyinggung sosok T. Pada pemeriksaan pertama, Benny diperiksa seputar
tugas pokok, kemudian kegiatan-kegiatan Benny, sampai rapat terbatas
dan lain sebagainya.
Pada pemeriksaan kedua, usai diperiksa selama sekitar 8 jam, Benny tak
mau mengungkap siapa inisial T yang dimaksud kepada wartawan. Ditanya
apakah sosok T tersebut adalah Tommy Hermawan Lo ptera dari Jerry
Hermawan Lo, Benny hanya tersenyum sambil berjalan. “Aku ada acara
partai lho,” ujar Benny saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, pada
Senin, 5 Agustus 2024.
7. Muncul dugaan T adalah Tommy Hermawan Lo
Koran Tempo dalam artikel “Inisial T, Dia yang Katanya Menjadi
Pengendali Judi Online” melaporkan, sosok T mengarah pada Tommy
Hermawan Lo, putra dari Jerry Hermawan Lo. Hal itu bermula dari
mencuatnya video lama mengenai kesaksian pengacara LQ Indonesia Law
Firm, Alvin Lim.
Dalam video itu, Alvin mengklaim pernah bertemu Jerry dan menanyakan
secara langsung apakah Jerry terlibat dalam praktik judi online. Alvin
menyebut, saat itu Jerry mengatakan bahwa dia memiliki bisnis judi di
Kamboja yang dikenal dengan nama Kampung Dewa.
Jerry menyebut merekrut sejumlah warga Indonesia untuk membantu bisnis
judi di Kamboja. Penelusuran Tempo dari data perusahaan Kampung Dewa
di Kamboja, tercatat putra Jerry, Tommy Hermawan Lo sebagai Direktur 2
Lionhart Group, perusahaan yang menaungi Kampung Dewa.
Tempo telah berupaya mengkonfirmasi informasi ini kepada Alvin Lim.
Namun, Alvin Lim enggan menjawab pertanyaan Tempo mengenai videonya
tersebut. Dia mengatakan, dirinya saat ini sudah menjadi tim juru
bicara judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika atau
Kominfo.
“Jadi untuk data itu (sosok bandar judi online) harus seizin Menteri
Kominfo. Mohon maaf, saya menunggu surat keputusan 1-2 minggu ini akan
turun,” kata Alvin. Alvin tak menjelaskan surat keputusan apa yang
dimaksud.
8. Bareskrim Polri bantah sosok T adalah Tommy Hermawan Lo
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol.
Djuhandhani Rahardjo Puro membantah, sosok T yang sempat disebut Benny
sebagai pengendali judi online, adalah Tommy Hermawan Lo. Bantahan itu
didapat dari penuturan Benny setelah pemeriksaan kali kedua.
“Enggak benar (Tommy Hermawan Lo), karena memang yang bersangkutan
(Kepala BP2MI), yang menyampaikan inisial T itu ternyata juga enggak
ada,” ujar Djuhandani saat ditemui di Bareskrim Polri, pada Senin, 5
Agustus 2024.
9. Sosok inisial T buram
Djuhandani menjelaskan dalam pemeriksaan, Benny meralat informasi yang
diberikan yaitu mengenai dari mana dirinya mengetahui inisial T.
Sebelumnya, kata Djuhandani, Benny mengaku mendapatkan informasi dari
pekerja migran yang bekerja di Kamboja. Namun, Benny meralatnya,
informasi itu didapatnya dari Kepala UPT BP2MI Serang, Joko Purwanto.
Adapun Joko saat ini sudah meninggal.
“Yang bersangkutan tidak bisa menjawab siapa itu Mister T. Kemudian
yang bersangkutan hanya menyampaikan informasi, semoga itu bisa
diungkap oleh Polri siapa Inisial T,” ujar Djuhandani.
10. Satgas Judi Online berjalan tanpa arah perangi judi online
Majalah Tempo edisi Ahad, 11 Agustus 2024 menyebut Satgas Judi Online
berjalan tanpa arah dalam memerangi kegiatan ilegal di dunia maya itu.
Unit ad hoc bentukan pemerintah ini lebih sering memasang spanduk di
berbagai tempat ketimbang mengejar bandarnya.
Kegamangan juga terlihat dalam respons pihak berwenang terhadap
inisial T yang disebut Benny Rhamdani sebagai bandar judi online.
Bukannya menyelisik kebenarannya, Bareskrim Polri malah menuduh Benny
menyebarkan berita bohong. Benny pun balik badan dan meminta maaf.
Kesempatan menelusuri kebenaran T-siapa pun tokoh yang dimaksud
Benny-sebagai bandar pun menguap. Satgas Judi Online dengan segala
sumber daya sebenarnya bisa melakukan investigasi mendalam terhadap
informasi Benny. Ia tentu tak asal bicara jika tak memiliki informasi
valid. “Apalagi sebagai orang yang menangani tindak pidana perdagangan
orang atau TPPO, Benny besar kemungkinan memahami betul soal ini,”
tulis Majalah Tempo. (bing-01)
