Jakarta, hariandialog.co.id. — Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
menyampaikan sekitar 554 ribu hektare sawah di Indonesia hilang
sepanjang 2019 hingga 2024.
Ia menyampaikan itu usai menemui Presiden RI Prabowo Subianto
di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 28-01-2026, malam.”Tahun 2019
sampai 2024, sawah-sawah di Indonesia itu hilang. Berubah menjadi
kawasan industri maupun berubah menjadi perumahan, sekitar 554 ribu
hektare,” kata Nusron usai pertemuan.
Nusron menyebut alih fungsi sawah itu terjadi secara merata di
seluruh Indonesia.
Nusron menjelaskan Perpres No 12 Tahun 2025 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2025 – 2030 menyatakan sawah
berkategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87
persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS). “Yang dalam RTRW-nya
[Rencana Tata Ruang dan Wilayah] sudah sesuai, sawahnya di atas 87
persen LBS, itu baru 64 Kabupaten. Sehingga yang perlu harus merevisi
RTRW-nya ini ada 409 yang harus segera direvisi,” ucap dia.
Ia menjelaskan LP2B ini merupakan lahan yang tidak boleh
dialihfungsikan menjadi yang lain. “Yaitu lahan sawah yang harus
diproteksi, tidak boleh dialihfungsikan menjadi apapun selama-lamanya,
itu jumlahnya harus 87 persen minimal dari total LBS,” ujarnya.
Namun pada faktanya dalam RTRW di tingkat provinsi maupun
kabupaten/kota, besaran LP2B berkisar di angka 67,8 persen. “Malah
kalau kita mengacu RT/RW Kabupaten, hanya 41 persen, maka ini kami
mengatakan untuk kepentingan ketahanan pangan, kita sudah darurat
RTRW. Karena perlu melakukan segera revisi RTRW,” ucapnya.
Oleh karenanya, Nusron menyampaikan salah satu langkahnya
ialah melakukan revisi RTRW guna melindungi sawah yang tersisa dari
alih fungsi lahan. “Bagi daerah yang dalam RTRW-nya belum mencantumkan
LP2B 87 persen ke atas, semua LBS-nya kami anggap menjadi LP2B.
Sehingga semua sawahnya tidak boleh dialihfungsikan. Sampai dia
menentukan mana yang sudah LP2B, mana yang tidak,” ucap dia.
Sementara itu, bagi daerah dengan RTRW yang telah
mencantumkan luasan LP2B mencapai 87 persen tapi belum terpenuhi,
Nusron meminta daerah itu merevisi RTRW dalam waktu enam bulan ke
depan, tulis cnni. (bagus-01)
