Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala
Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta maaf kepada
publik atas kegaduhan soal wilayah pagar laut misterius di Kabupaten
Tangerang, Banten, ternyata memiliki sertifikat hak guna bangunan
(HGB).
Nusron pun berterima kasih atas laporan dari masyarakat
mengenai status HGB itu. Ia berjanji akan mengambil tindakan cepat dan
tepat untuk menyelesaikannya. “Kami atas nama Menteri ATR/BPN mohon
maaf atas kegaduhan yang terjadi kepada publik dan kami akan tuntaskan
masalah ini seterang-terangnya, setransparan-transparannya, tidak ada
yang kami tutupi,” kata Nusron dalam jumpa pers di Kantor Kementerian
ATR/BPN, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Nusron menjelaskan saat ini pihaknya sedang menjalin
komunikasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Mereka hendak
memastikan batas garis pantai di Kabupaten Tangerang.
Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah wilayah-wilayah
yang bersertifikat HGB itu termasuk laut atau daratan. Menurutnya,
pelanggaran terjadi bila sertifikat HGB itu dibuat di wilayah laut.
“Besok sudah ada hasil karena itu masalah tidak terlalu sulit untuk
dilihat jadi garis pantainya mana. Kami tidak mau berspekulasi dulu
apakah ini dulunya berupa tambak atau berupa apa,” ujarnya.
Nusron mengakui ada 263 bidang tanah di atas pagar laut
Tangerang yang punya sertifikat HGB. Sertifikat-sertifikat itu atas
nama PT Intan Agung Makmur (234 bidang), PT Cahaya Inti Sentosa (20
bidang), perseorangan (9 bidang). Selain itu, ada 17 bidang lainnya
yang dilengkapi sertifikat hak milik (SHM), tulis dtc. (salim-01)
