Jakarta, hariandialog.co.id. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol
Nurofiq menyatakan empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua
Barat Daya, terancam sanksi pidana usai pencabutan Izin Usaha
Pertambangan (IUP).
Hanif menjelaskan penanganan atas empat perusahaan tambang itu akan
melalui tiga pendekatan, salah satunya proses pidana. “Memang ada
potensi ke sana, karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar
norma, ini ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah
dilakukan,” kata Hanif di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6).
Keempat perusahaan itu ialah PT Kawei Sejahtera Mining, PT
Mulia Raymond Perkasa, PT Anugerah Surya Pratama, dan PT Nurham.
Selain potensi pidana, dua pendekatan lainnya ialah secara
administrasi dan sengketa lingkungan.
Meski telah dicabut izinnya oleh pemerintah, menurut Hanif,
keempat perusahaan tambang itu tetap diwajibkan melakukan pemulihan
lingkungan di lokasi tambang.
Ia pun menekankan Kementerian Lingkungan Hidup bersama
Kementerian ESDM akan mengawasi pemulihan lingkungan oleh empat
perusahaan tersebut. “Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib
melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai,”
ujarnya.
Lebih lanjut, Hanif mengklaim bakal meningkatkan pengawasan
terhadap PT GAG Nikel yang izin tambangnya tidak dicabut.
Hanif menyampaikan akan ada audit lingkungan tambahan pada
operasi tambang perusahaan tersebut. Ia pun mengaku akan mendatangi
langsung lokasi penambangan di Pulau Gag. “Presiden meminta kita
meningkatkan pengawasannya. Dalam waktu segera kami akan menugaskan
audit lingkungan untuk menambah safeguard dengan volume penambangan di
(Pulau) Gag,” katanya, tulis cnni. (hijratul-01)
