Semarang, hariandialog.co.id.- Tim Intel Gabungan Kejaksaan Tinggi
Jawa Tengah (Kejati Jateng) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap
Agus Hartono, seorang pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah, yang
sempat mengaku diperas jaksa Kejati Jateng.
Agus ditangkap sekitar pukul 09.00 WIB di Bandara Ahmad Yani,
Semarang, Jawa Tengah, Kamis (22/12) pagi.
Petugas yang mengamankan Agus pun langsung membawanya ke Kantor
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan di bagian
Pidana Khusus. “Iya benar, ditangkap sekitar jam 9 pagi tadi oleh tim
kami dan Kejagung,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Sebelumnya, Agus sempat mengaku pernah akan diperas dua
oknum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yakni Kordinator Pidana Khusus
(Pidsus) Putri Ayu Wulandari dan Kasi Pidsus Leo Jimmi Agustinus.
Kala itu, Agus menyatakan Putri dan Leo mengaku datang ke
dirinya atas petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman.
Dia menyebut dua jaksa itu mengatakan pihak penyidik Kejaksaan Tinggi
Jawa Tengah bisa menghapus dua dari tiga Surat Perintah Dimulainya
Penyidikan (SPDP) kasus korupsi dan kredit fiktif yang menjerat Agus
dengan nilai Rp10 Miliar.
Agus mengaku menolak dan memilih jalur praperadilan atas
tiga kasus korupsi yang disangkakan kepadanya. Praperadilannya itu
kemudian dikabulkan PN Semarang, di mana hakim menilai surat penetapan
tersangka itu tak sah karena terbit lebih dahulu ketimbang surat
perintah penyidikan. “Putri mengatakan petunjuk Kasi Pidsus dan atas
perintah pak Kajati, bisa kita bantu pak, karena ini ada 2 SPDP , 1
SPDP dia mengatakan Rp5 milyar, jadi kalau ada 2, Rp10 miliar,” kata
Agus beberapa waktu lalu.
Pengakuan Agus yang tersebar di sejumlah media massa ini
pun membuat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung
menerjunkan tim untuk memeriksa beberapa nama jaksa yang disebut Agus,
termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Andi Herman yang kini
menjadi Sekretaris Jampidsus.
Beberapa waktu lalu, Kejagung memastikan bakal menindak
tegas jaksa dari Kejati Jateng apabila benar terbukti melakukan
pemerasan terhadap pengusaha Agus Hartono. “Kalau terbukti itu
pemerasan, Jaksa Agung bakal tegas. Siapapun yang melakukan tindakan
itu bila perlu dipidanakan. Kalau sudah dipidana enggak mungkin enggak
dipecat,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan,
Kamis (8/12).
Ketut mengatakan ada tiga jaksa dari Kejati Jateng yang
dilaporkan telah melakukan upaya pemerasan sebesar Rp10 miliar oleh
Agus. Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas), kata dia, juga
telah memeriksa sejumlah jaksa di Kejati Jateng guna memastikan
kebenaran pemerasan tersebut. “Pak Jamwas dengan jajarannya sudah
turun, sudah hampir semua dilakukan pemeriksaan. Termasuk tim yang
melakukan pemberkasan atas perkara AH (Agus Hartono),” jelasnya.
Terpisah, Agus Hartono selaku pelapor juga mengaku telah diperiksa
oleh Jamwas Kejagung terkait kasus dugaan pemerasan tersebut.
Dalam pemeriksaan itu, Agus menyebut telah dikonfrontir
dengan jaksa Putri Ayu Wulandari yang disebut melakukan percobaan
pemerasan Rp10 miliar. “Pemeriksanya dari Jamwas Bapak Mustaming dan
Pak Andri,” ujar Agus kala itu. (cnni/redak01)
