Jakarta,hariandialog.co.id.-Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra SH., dan Danang Darmawan SH.MH., hanya menuntut terdakwa Ipik Gunasih alias Jeng Koy bin Ade Suwardi selama 8 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada Kamis (25/2/21) atas terdakwa Ipik Gunansih yang tercatat dalam Nomor Perkara: 3/Pid Sus/2021/PN Jkt Pus tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melawan hukum karena tanpa hak menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I seperti diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Untuk itu jaksa dalam tuntutannya meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pemilik 3 Kg lebih sabu-sabu tersebut selama 8 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan membayar biaya perkara Rp 5000.
Dalam tuntutan tersebut juga dikatakan agar barang bukti berupa 4 bungkus plastik The China warna orange yang masing-masing berisi shabu dengan berat bruto; 1018,3 gram, 1018,1 gram, 1017,3 gram, dan 690,3 gram yang total berat keseluruhan dari isi 4 plastik tersebut adalah 3.3475 gram. Dan barang bukti narkotika lainnya, yaitu sebuah kotak kardus yang berisikan 3 bungkus bening berisikan shabu shabu dengan berat netto keseluruhan 2,5490 gram akan dipergunakan sebagai alat bukti atas perkara terdakwa Hidayat Aprianto alias Rian bin Arllies Tavianto dan terdakwa Fadji Yahya alias Fadjar yang persidangan dilakukan secara terpisah (displitz).
Rendahnya tuntutan yang dijatuhkan kepada terdakwa Ipik Gunansih alias Jeng Koy bin Ade Suwardi ini sempat mengundang tanya bagi salah seorang wartawan yang memiliki tugas liputan di PN Jakpus. “Oh, ada apa dibalik rendahnya tuntutan ini. Kenapa terjadi disvaritas akhir-akhir ini bagi para terdakwa kasus narkotika,” kata sumber itu seraya menggelengkan kepada tanda heran.
Atas tuntutan itu majelisi menunda persidangan sepekan guna memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun kuasa hukumnya untuk mempersiapkan dan membacakan pembelaan (Pledoi). (Het)
