Jakarta, hariandialog.co.id – Kamar Dagang dan Industri (Kadin)
Indonesia buka suara terkait oknum yang mengatasnamakan Kadin terlibat
dalam dugaan pemerasan ke PT Chengda, kontraktor utama proyek PT
Chandra Asri Petrochemical Tbk di Cilegon. Dalam unggahan yang beredar
di media sosial, oknum tersebut meminta ‘jatah’ hingga Rp 5 triliun.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie mengatakan pihaknya
telah membentuk tim verifikasi dan etik untuk menampung keluhan serta
pertanyaan dari masyarakat Cilegon. Rencananya hari ini, Kadin bersama
dengan pemerintah, yakni Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan
Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta aparat penegak hukum turun
langsung ke lapangan. “Bahkan hari Rabu ya, itu Kadin bersama Gubernur
Banten atau yang diutus, bersama BKPM dan juga penegak hukum akan
melihat,” ujar Anindya saat ditemui di Gedung Tempo Scan, Jakarta
Selatan, Selasa, 13 Mei 2025.
Anindya menjelaskan Kadin juga bekerja sama dengan Kadin
daerah untuk mengawal insiden tersebut. Dia menekankan biasanya
pemerasan itu hanya dilakukan oleh oknum. “Jadi kalau ada hal-hal
seperti itu, itu lebih ke arah oknum dan itu levelnya kan
kabupaten/kota sehingga kita akan bekerja sama dengan provinsi. Dan
Kadin Indonesia juga mengerahkan wakil ketua umum hukum dan organisasi
untuk benar-benar kita menindaklanjuti dan menyikapi secara bijak dan
cepat,” terang Anindya.
Dia menekankan pihaknya tengah fokus untuk meningkatkan
perdagangan serta investasi yang masuk ke Indonesia. Untuk itu, dia
menyebut permasalahan ini harus segera dituntaskan. “Yang pasti Kadin
itu selalu fokus untuk meningkatkan perdagangan dan juga investasinya
dan tentu menginginkan kepastian hukum dan tidak ingin ada
tindakan-tindakan yang melawan hukum dan juga represif. Jadi disini
kita ingin bergerak cepat,” jelas Anindya.
Tak segan, pihaknya akan memberikan rekomendasi sanksi
kelembagaan ke oknum Kadin jika terbukti bersalah. Kadin Indonesia
akan memberikan sanksi, berupa peringatan tertulis hingga teguran
keras. “Peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus KADIN
daerah yang melanggar. Pembekuan sementara kewenangan organisasi
hingga proses etik selesai. Rekomendasi pergantian atau pencabutan
mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama KADIN,” kata
Anindya dalam keterangannya, Selasa, 13 Mei 2025
Untuk mencegah kejadian serupa di masa depan, KADIN akan menyusun
Standar Operasional Prosedur (SOP) partisipasi daerah dalam proyek
investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan
kontraktor. Selain itu, pihaknya akan melakukan audit internal
terhadap struktur dan aktivitas kelembagaan KADIN Kota Cilegon dan
KADIN Provinsi Banten. Hasil audit itu akan disampaikan kepada
Kementerian Investasi/BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai
sebuah klarifikasi resmi.
Anindya menekankan pihaknya menolak segala bentuk tekanan,
intimidasi, atau pendekatan nonprosedural yang mengganggu kepastian
hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia. “KADIN berkomitmen
memberikan perlindungan kelembagaan kepada investor agar tidak terjadi
preseden negatif di kemudian hari dan demi menjaga nama baik
organisasi dan dunia usaha. Kami menegaskan, KADIN Indonesia memiliki
komitmen yang kuat untuk menjunjung hukum, mendukung investasi yang
sehat, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis
pemerintah. Setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan
ditindak tegas dalam koridor AD/ART dan hukum nasional yang berlaku,”
jelas Anindya.
Berdasarkan unggahan video akun X @Nenk******, sejumlah
pihak yang diduga dari Kadin Cilegon hingga ormas setempat bertemu
dengan perwakilan Chengda Engieering Co, kontraktor dari proyek
pembangunan pabrik CA-EDC. Dari unggahan tersebut terlihat seseorang
yang mengenakan pakaian putih meminta hingga Rp 5 triliun. “Tanpa ada
lelang, porsinya harus jelas, Rp 5 triliun untuk Kadin, Rp 3 triliun
untuk Kadin,” sahut pria yang mengaku sebagai anggota Kadin Cilegon,
dikutip Selasa, 13 Mei 2025 tulis dtc. (qiqi-01)
