
Medan, hariandialog.co.id- Miris sekali kelakuan seorang oknum polisi yang tidak patut dilakukannya, ditengah kesibukan seseorang saat menagih utang kesempatan itu di manfaatkan.
Dia adalah disebut-sebut oknum polisi aktif, yang diduga nekat melakukan pencurian sepeda motor berjenis Yamaha milik salah seorang warga putra Pahala Sibarani dikawasan Kampung Lalang, Medan Sunggal saat Imlek sekitar tahun 2022 yang silam.
Namun Kasus ini tidak muncul seketika ke permukaan, pasalnya saat dilaporkan ke Mapolsek Medan Sunggal, usai kejadian tidak mendapat respon dengan alasan berkas kendaraan tidak lengkap hanya menggunakan photo copy STNK dan BPKB. Hal hasil, laporan tersebut tidak dapat diproses.
Namun berselang beberapa tahun kemudian terungkap dari seseorang saksi, bahwa sekedar motor bermerek Yamaha itu, diambil oleh salah seorang yang diduga oknum polisi saat itu bertugas di Hinai.
Kesaksian atas nama Beni Sibuea, memaparkan 5 bulan setelah peristiwa pencurian.
Beni Sibuea sendiri mengaku kepada korban Feldi Andreas Sibarani dihadapan orangtua korban Pahala Sibarani.
Menurut Sibuea, bahwa sepeda motor jenis Yamaha itu, sebelum disimpan di Gang Pante Kampung Lalang, kemudian dibawa ke jl Pasar 7 Tembung Percut Setuan.
Dilokasi ini saksi bersama oknum yang disebut sebagai pelaku telah menjual sepeda motor jenis Yamaha itu senilai Rp 1,4 juta. Penjualan itu tepatnya di jl Pasar 7 Ga g Sriwijaya 2 Tembung Percut Seituan, sebut saksi sat memberikan keterangan kepada orangtua korban Pahala Sibarani yang didampingi pengacaranya dari Advokad Peradi Pendrico Pardede, SH saat akan membuat laporan di Mapolsek Medan Baru, Jumat (1 Mei 2026).
Menurut keterangan saksi lagi Beni Sibuea, bahwa sepeda motor itu, diambil saat berada diparkiran di Gang Pante Kampung Lalang, oknum polisi yang diduga sebagai pelaku utama berinisial BS (45) warga jl Suro Gang Dame kecamatan Medan Barat.
Sementara itu Pahala Sibarani orangtua korban menjelaskan bahwa oknum tersebut masih bertetangga, dengan beliau, dan satu marga lagi, sebut Pahala.
Seharus ya, sebut Pahala lagi, polisi menjadi pengayom bukan penista, ini kan sana dengan menzholimi kami sebagai rakyat,jelasnya.
Bahkan dari perbuatan oknum tersebut sudah merugikan rakyat, dalam hal ini saya sudah dirugikan, terang Pahala Lagi.
Sedangkan Advokad darinPetadi Pendrico Pardede, SH saat mendampingi Pahala Sibarani menyebutkan perbuatan oknum tersebut sudah melawan hukum, selaku penegak hukum. Oknum tersebut bisa dikenakan pasal 477 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sebut Pendrico Pardede, SH yang cukup dikenal dengan panggilan Jack dikawasan mapolsek Medan Baru.
Menurut Jac, berharap perlu diberikan pembelajaran bagi oknum-oknum nakal seperti ini, nanti kita akan lanjutkan dalam proses hukum terangnya.
Sampai berita ini direlis belum ada titik terang dalam proses penyelesaian baik secara hukum maupun secara kekeluargaan. Namun yang pasti sebut Jack ajan diproses secara hukum.(rafli)
