Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK mencekal Wakil Ketua DPR Azis
Syamsuddin berpergian ke luar negeri.Majelis Kehormatan Dewan (MKD)
DPR memastikan tidak akan mengintervensi upaya pencekalan KPK
tersebut. “Kami menghormati dan tidak akan mengintervensi tindakan KPK
tersebut. Berdasarkan UU Keimigrasian dan UU KPK selaku penyelidik
atau penyidik memang memiliki kewenangan untuk mengajukan pencegahan
saksi atau tersangka ke luar negeri,” kata Wakil Ketua MKD DPR
Habiburokhman, kepada wartawan, Jumat (30-04-2021).
Habiburokhman memahami upaya KPK mencegah Azis
Syamsuddin ke luar negeri. Menurutnya MKD tidak bisa melakukan
intervensi terhadap keputusan KPK tersebut. “Mungkin keterangan Pak
Azis diperlukan untuk membuat terang dan jelas perkara dugaan
penyuapan tersebut. Kami tidak bisa mendahului KPK, sebaliknya proses
di MKD akan mengacu pada proses hukum yang berjalan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menegaskan MKD DPR akan menindaklanjuti
laporan terkait Azis Syamsuddin.
Dia memastikan seluruh aduan terkait persoalan Azis
Syamsuddin akan dirapatkan pada 6 Mei 2021 mendatang. “Tapi
bagaimanapun sikap resmi MKD akan kami bahas saat rapat internal
sekitar tanggal 6 (Mei) besok. Semua aduan yang masuk pasti kita
proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK mencegah Wakil Ketua DPR Azis
Syamsuddin ke luar negeri. Hal itu dilakukan guna melancarkan tim
penyidik KPK dalam melakukan penyidikan. “KPK sesuai dengan tugas
pokok dan kewenanganya dapat melakukan cekal. Semua kita lakukan untuk
kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan
terhadap setiap orang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan
saksi tentang apa yang diketahui, dialami, atau didengar sesuai
kesaksiannya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat
(30-04-2021).
Azis dicegah untuk enam bulan ke depan. Pencegahan
terhitung sejak 27 April 2021.
Untuk diketahui, Azis Syamsuddin terseret dan disebut dalam kasus suap
penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai. Ketua KPK Firli Bahuri
mengatakan Azis Syamsuddin memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai
Syahrial ke penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
AKP Robin dijerat KPK setelah diduga menerima Rp 1,3
miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan M Syahrial selaku Wali Kota
Tanjungbalai. Pemberian uang itu dimaksudkan agar AKP Robin mengurus
perkara dugaan korupsi di KPK yang diduga menjerat Syahrial.
(dtc/bing).
