Jakarta, hariandialog.co.id.- MOBIL Nissan Xtrail D 1160 UN yang
membawa 207.529 butir pil ekstasi terguling di Tol
Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung.
“Perkara itu perlu percepatan penanganan sehingga kami mengambil
alihnya di satuan yang lebih tinggi,” ujar Direktur Tindak Pidana
Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso saat dikonfirmasi
pada Senin, 24 November 2025.
Eko menjelaskan kasus tersebut diduga melibatkan jaringan
narkoba lintas provinsi, sehingga Bareskrim perlu turun tangan.
Mobil itu terguling di jalan tol pada Kamis dinihari, 20
November 2025. Sehari kemudian, Bareskrim langsung mengambil alih
kasusnya. Polisi juga membawa barang bukti ke Markas Besar Polri.
Polisi mengestimasi jumlah pil ekstasi yang ditemukan
mencapai 207.529 butir dengan nilai sekitar Rp 207.529.000.000 atau Rp
207 miliar. Saat petugas mengevakuasi mobil, sopir sudah melarikan
diri. Namun polisi berhasil menangkapnya dan meminta keterangannya.
Petugas jalan tol juga menemukan lencana Polri di kursi
Namun polisi menyatakan lencana itu palsu dan berasal dari toko.
“Menurut keterangan tersangka, lencana itu sudah ada saat ia membeli
kendaraan tersebut,” kata Eko.
Eko mengklaim barang semacam itu bisa dibeli di mana saja.
Ia menegaskan bahwa temuan tersebut bukan indikasi keterlibatan
institusi, tulis tempo. (fatur-01)
