Jakarta, hariandialog.co.id.- Pihak Ridwan Kamil angkat bicara,
perihal Lisa Mariana yang mengajukan tes DNA ulang atau kedua kalinya,
guna memastikan status dari anak yang ia lahirkan.
Pengajuan tersebut setelah Bareskrim Polri mengumumkan hasil tes DNA
pertama, yang menyebut anak Lisa Mariana tidak identik dengan Ridwan
Kamil, atau anak itu bukan anak kandung pria yang akrab disapa Kang
Emil.
Muslim Jaya Butar Butar kuasa hukum Ridwan Kamil menyampaikan,
pengajuan tes DNA kedua atau ulang dari Lisa adalah keinginan pribadi
bukan prosedur hukum.
“Makanya saya sekali lagi intinya apa yang diminta buat tes dna ulang
di Singapura itu urusan dia pribadi, tidak ada kaitannya dengan pak
Ridwan Kamil,” kata Muslim Jaya Butar Butar ketika ditemui di kawasan
Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
“Karena pak Ridwan Kamil tunduk dengan hasil di Mabes Polri yang
dilakukan Labdokkes Mabes Polri,” tambahnya.
Muslim tak tahu apa tujuan Lisa mengajukan tes DNA ulang. Karena
Bareskrim Polri sudah melakukannya dan mengumumkan hasilnya kepada
publik.
Menurut Muslim, Lisa memberikan penilaian subjektif, hasil tes DNA
pertama yang dilakukan Bareskrim Polri melalui Labdokkes kurang valid.
“Ini subjektif aja, kan sudah ada hasilnya dan diduga tidak yakin.
Lalu dia merasa yakin anak ini anak pak Ridwan Kamil, tapi fakta
ilmiahnya tidak seperti itu,” ucapnya.
“Nah saya juga tidak tau apa motifnya, karena hanya dia yang tau,” tambahnya.
Muslim memastikan kalau mantan Gubernur Jawa Barat ini memegang teguh
hasil tes DNA yang dilakukan Bareskrim Polri, sebagai syarat untuk
melanjutkan proses hukumnya atau laporannya atas kasus dugaan
pencemaran nama baik, dengan terlapor Lisa Mariana.
“Hasil sudah ada itu jadi patokan, kami patokan disitu. Itu lembaga
resmi, kalau dia sendiri pergi ke Singapura urusan dia pribadi gak ada
kaitannya. Jangan ditarik tarik ridwan kamil, gak ada,” jelasnya.
“Kita tunduk sama aturan. Masa dipaksa ikut dan melawan hukum, siapa
dia,” tambahnya.
Oleh karena itu, Muslim Jaya Butar Butar menegaskan Ridwan Kamil tidak
akan mengikuti keinginan Lisa Mariana, untuk melakukan tes DNA ulang
di Singapura.
“Sudah pasti (tidak mau tes DNA ulang) kenapa? Karena tidak ada
landasan hukumnya. Kedua, kami tunduk dengan aturan hukum bahwa tes
dna yang dilakukan mabes Polri adalah final, mengikat, dan sah secara
hukum,” ujar Muslim Jaya Butar Butar.
Diberitakan sebelumnya, Lisa Mariana melalui tim kuasa hukumnya,
Johnboy Nababan dan Bertua Diana Hutapea mengajukan berkas permohonan
tes DNA ulang, tulis tribune. (anara-01)
