
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengisian nama jaksa
penuntut umum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, disebut “aneh”. Pasalnya ada nama
jaksa penuntut umum tertera di SIPP Penuntutan Oharda, Penuntutan
Kamneg, Penuntutan Narkotika
Seperti kita lihat saja di SIPP dengan nomor perkara
teregister 587/Pid.B/2025/PN.Jkt.Sel, tanggal registerasi 23 September
2025, klasifikasi perkara : pencurian terdakwa Bahtiar Ridwan Sumarna
bin Sutrisna.
Contoh kedua terlihat di perkara nomor
582/Pid.B/2025/PN.Jkt.Sel, klasifikasi kasus perjudian online ada
tertera nama penuntut umum PENUNTUTAN KAMNNEG. Juga peerkara nomor
583/Pid.B/2025/PN.Jkt.Sel klasifikasi perkara Penggelapan atas nama
terdakwa Muhammad Hatta, SE, bin Taridin Tara. Padahal di berkas surat
dakwaan jaksa penuntut umum Refina Donna Sihombing.
Atas nama aneh yang ada tertera di SIPP PN Jakarta Selatan
ketika dikonfirmasi kepada Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten
Hasahatan, ada dikolom nama : Penuntutan Oharda, Penuntutan Kamneg,
Penuntutan Narkotika berikut di foto yang ada di SIPP tentang nama
aneh tersebut, tidak ada tanggapan atau respon.
Padahal, humas PN Jakarta Selatan sudah membaca WhatsApp
(WA) yang dikirimkan pada pukul 11.49, hari Selasa, 30 September
2025, ke ponselnya, karena ada tanda conteng biru. Artinya WA tersebut
sudah dibaca. (tob).
