
Poto-Jaksa Agung di tengah saat memberikan keterangan (Poto/Het)
Jakarta, hariandialog.co.id. – Nilai kerugian Negara yang terjadi dalam kasus pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia antara tahun 2011 hingga 2021 sebesar Rp 8,8 triliun sesuai hasil audit menyeluruh yang dilakukan oleh BPKP.
Hal tersebut dikatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin didamping Menteri BUMN, Erick Thohir dan Kepala BPKP Muhamamad Yusuf Atep, saat memberikan keterangan persnya di Kejagung, Senin (27/6/22). Dalam keterangan pers tersebut juga dikatakan adanya penetapan dua tersangka baru dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia.
Kedua tersangka tersebut yaitu mantan Dirut PT Garuda berinisial ES (Emirsyah Satar), dan FS selaku Dirut PT Mukito Abadi. “Terhadapkedua tersangka oleh Kejaksaan tidak melakukan penahanan karena sedang ditahan karena dipidana dalam kasus yang ditangani KPK,” kata Jaksa Agung.
Dikatakan ST Burhanuddin bahwa kasus yang terjadi di PT Garuda Indonesia yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dengan yang pernah ditangani oleh KPK tidak sama atau tidak nebis in idem. Kasusnya beda,” katanya.
Perlu dketahui bahwa mantan Dirut PT Garuda tahun 2005-2018 Emirsyah Satar telah dipidana selama 8 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan, terkait dengan kasus korupsi menerima suap (gratifikasi) dari Bombardier, Airtbus SAS, dan perusahan pengadan pesawat lainnya.
Sementara kasus yang sedang ditangani Tim Jaksa Penyidik Pidsus pada JAM Pidsus, adalah kasu pengadaan pesawat ATR 72-600, pesawat Bombardier jenis CRJ-1000 yang terjadi pada tahun 2011-2021. Dalam pengadaan pesawat peruntukan penerbangan Garuda Indonesia inilah yang mengakibatkan Negara dirugikan Rp 8,8 triliun.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu; Setijo Awibowo, Agus Wahyudo, dan Albert Burhan selaku anggota tim pengadaan pesawat. Maka dalam kasus pengadaan pesawat ini telah menetapkan 5 orang tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Resturisasi PT Garuda
Sementara itu Menteri BUMN Erick Thohir dalam menjawab wartawan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan resturisasi di PT Garuda Indonesia dalam menyehatkan keuangan perusahaan penerbangan tersebut. Hal serupa juga dilakukan pada PT Jiwas Raya.
Selain itu, kata Erick Thohir, penerbangan pesawat garuda-pun telah dirubah yang tadinya dominan atau 70 persen untuk penerbangan luar negeri, tetapi saat ini dominan melayani penerbangan domestik. Sedangkan 25 persen melayani penerbangan luar negeri, itu-pun untuk mengangkut jemah haji, cargo dan lainnya.
“Alasannya, penerbangan luar negri selama ini mengalami kerugian,” kata Menteri BUMN. (Het)
