Surabaya, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur
tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran di Dinas
Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur. Kasus ini berkaitan dengan
belanja hibah barang dan jasa untuk sejumlah SMK swasta pada tahun
anggaran 2017, dengan nilai proyek mencapai Rp64 miliar.
Kepala Pusat Informasi dan Pelaporan Pemantau Keuangan Negara
(PKN), Patar Sihotang, menyebut laporan pihaknya menjadi dasar awal
bagi Kejati Jatim dalam membuka penyelidikan kasus ini. “Benar,
laporan kami ke Kejaksaan menjadi pintu masuk penyidikan. Sesuai surat
pemberitahuan dari Kejati Jatim, nilai dugaan kerugian negara sekitar
Rp64 miliar,” kata Patar dalam keterangannya, Senin, 21 Juli 2025.
Pengusutan perkara ini telah berjalan sejak Oktober 2023
melalui sejumlah surat perintah penyelidikan. Kemudian, kasus resmi
naik ke tahap penyidikan pada 3 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Nomor Print-334/M.5/Fd.1/03/2025 yang ditandatangani Kepala
Kejati Jatim.
Hal tersebut diperkuat dengan surat balasan Kejati
tertanggal 10 April 2025 bernomor B-2957/M.5.5/Fd.1/04/2025, yang
menyatakan bahwa pengaduan masyarakat telah ditindaklanjuti ke tahap
penyidikan.
PKN menduga praktik korupsi dilakukan dengan modus markup
harga dan jumlah barang dalam pengadaan alat praktik untuk SMK swasta.
Barang-barang tersebut meliputi komputer, laptop, serta perlengkapan
teknik seperti alat bengkel. “Misalnya, alatnya hanya 10, tapi dibuat
seolah-olah 30 unit. Ini masuk kategori dugaan tindak pidana korupsi,”
ujar Patar.
Ironisnya, lanjut Patar, sejumlah alat praktik itu tidak bisa
dimanfaatkan sebagaimana mestinya, sehingga kuat dugaan proyek hanya
formalitas untuk menguras anggaran.
Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari proses penyidikan.
Sejumlah dokumen dan bukti pendukung turut disita, suaraind.
(rojak-01)
