Jakarta-hariandialog.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) memperkuat fondasi tata kelola dan transparansi sektor aset kripto nasional dengan menerbitkan panduan dalam pelaporan keuangan di sektor aset kripto.
Panduan tersebut termuat dalam Buletin Implementasi Volume 8 tentang Aset Kripto Milik Entitas dan Aset Kripto Pelanggan yang Dititipkan pada Entitas sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) Indonesia, diluncurkan saat Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Akuntansi Aset Kripto Senin ( 20/10 ) di Jakarta.
Hal ini langkah strategis memastikan keseragaman interpretasi, konsistensi penerapan, serta peningkatan kualitas pelaporan keuangan di sektor aset kripto, seiring dengan pesatnya perkembangan aset keuangan digital di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi menjelaskan,kehadiran panduan ini penting membangun industri aset kripto yang transparan dan berintegritas sejak tahap awal.
Pengguna Kripto 18 Juta Transaksi Rp 360,3 triliun.
“Kami menghadirkan kondisi aman, transparan, dan market integrity sedari awal di ekosistem aset kripto nasional. Salah satunya menghadirkan pencatatan akuntansi atas aset kripto ini hadir, tidak hanya bersifat seragam sehingga bisa diperbandingkan antara satu entitas dengan lainnya, tapi menjadi praktik pencatatan yang proper, dipandang dari kesetaraan sesuai standar yang berlaku di regional dan global,” jelas Hasan.
Hasan menyebut, OJK mencatat pertumbuhan pesat industri aset kripto nasional kini mencapai lebih dari 18 juta pengguna dengan nilai transaksi hingga Rp360,3 triliun per September 2025 (YTD).
Ke depan, tegas Hasan diperlukan pentingnya sinergi OJK, IAI, dan industri untuk memastikan praktik akuntansi konsisten dan sesuai standar global, “ Potensi pertumbuhan dari sektor baru ini, khususnya di industri aset kripto nasional, masih jauh terbentang luas ke depan. Kita terus bersama-sama melakukan kolaborasi dan koordinasi yang dibutuhkan,” kata Hasan.
Buletin Implementasi Volume 8 yang diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) – IAI pada 25 September 2025, disusun melibatkan OJK dan merujuk pada IFRIC Agenda Decision “Holding of Cryptocurrencies” (Juni 2019), serta menyesuaikan dengan konteks industri aset kripto nasional.Panduan ini diharapkan mampu mengurangi perbedaan interpretasi dan meningkatkan transparansi pelaporan keuangan pada entitas yang memiliki maupun menyimpan aset kripto pelanggan.
OJK mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI, atas inisiatif terdepan di antara yurisdiksi di banyak negara lain telah menghadirkan kejelasan perlakuan akuntansi atas aset kripto, baik milik entitas maupun milik pelanggan yang dititipkan pada entitas.
Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI, Ardan Adiperdana, dan Dewan Standar Akuntansi Keuangan IAI, menegaskan pentingnya buletin implementasi sebagai acuan bersama bagi profesi akuntansi dan pelaku usaha aset kripto di Indonesia.
“Apresiasi dan terima kasih kepada OJK, Pak Hasan, atas fasilitasi dan dukungannya selama ini sehingga kami bisa turut berkontribusi menyelesaikan pertanyaan-pertanyaan terkait dengan aset kripto ini,” ujar Ardan, seraya menyebut Buletin Implementasi ini menjadi langkah strategis memperkuat kredibilitas pelaporan keuangan di sektor aset digital,dan Indonesia memiliki acuan yang selaras dengan praktik terbaik internasional, tapi sekaligus juga disesuaikan agar relevan dengan konteks lokal. (NL)
