Jakarta, hariandialog.co.id.- Salah satu bank di Jakarta tutup usai
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usahanya. Bank
tersebut adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya. BPR
Koperindo Jaya yang beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM
Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Pencabutan BPR Koperindo Jaya dimuat dalam Keputusan Anggota
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-22/D.03/2026 tentang
pencabutan izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya yang
ditetapkan 9 Maret 2026. “Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT
BPR Koperindo Jaya tersebut, seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya
ditutup untuk umum dan PT BPR Koperindo Jaya menghentikan segala
kegiatan usahanya,” kata Kepala Kantor OJK Jabodebek Edwin Nurhadi
dalam keterangan resmi.
Ia menjelaskan penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR
Koperindo Jaya akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, OJK melarang direksi, dewan komisaris, dan
pemegang saham PT BPR Koperindo Jaya melakukan segala tindakan hukum
yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR, kecuali dengan
persetujuan tertulis dari LPS, cnni. (nasya-01)
