
Jakarta, hariandialog.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) berkomitmen memperkuat peran Bank Pembangunan Daerah (BPD) lebih kontributif mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah melalui penguatan dan konsolidasi BPD.
Demikian kesimpulan Focus Group Discussion (FGD) “Penguatan dan Konsolidasi Bank Pembangunan Daerah” dihadiri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Suhajar Diantoro di Jakarta, Senin.
“OJK berkomitmen untuk terus mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah. Kolaborasi dan sinergi akan terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan bisnis dan investment matching BPD dengan pengusaha untuk mengembangkan sektor potensial di daerah. Hal ini diharapkan dapat menopang perekonomian daerah,” kata Mahendra.
Mahendra menjelaskan,pertumbuhan perekonomian di daerah berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional dan BPD memegang peranan penting untuk mendukung perekonomian daerah, “Untuk mendukung penguatan BPD dan perekonomian daerah, OJK melakukan dua hal, yaitu penguatan dan konsolidasi BPD serta mewajibkan seluruh Kantor OJK di daerah mengutamakan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah kerja masing-masing,” kata Mahendra.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, untuk memperkuat peran BPD, terdapat beberapa hal perlu dilakukan, yaitu: Pertama Dukungan pemegang saham pengendali dalam penguatan permodalan, sehingga ketentuan modal inti minimum (MIM) dapat terpenuhi.Kedua Penguatan tata kelola secara konsisten terutama governance structure dan governance process, sehingga penerapan tata kelola BPD lebih baik dan professional, dan Ketiga Penguatan infrastruktur teknologi informasi dan kualitas SDM, sehingga BPD dapat mengembangkan bisnis secara prudent,
ke-empat Peningkatan kapabilitas pengembangan strategi bisnis, sehingga BPD terus memberikan produk dan layanan inovatif kepada masyarakat, “ Agar BPD dapat menjadi regional champion, penguatan permodalan menjadi salah satu langkah penting dilakukan.Peran serta pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali (PSP)memegang peranan penting memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti yang diatur dalam POJK mewajibkan bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024,” jelas Dian.
Data per 31 Desember 2023, terdapat 105 bank umum termasuk 27 di antaranya adalah BPD (24 BPD konvensional dan 3 BPD syariah). Sampai saat ini terdapat 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan dimaksud, dua di antaranya akan melakukanterpenuhi.Kedua Penguatan tata kelola secara konsisten terutama governance structure dan governance process, sehingga penerapan tata kelola BPD lebih baik dan professional, dan Ketiga Penguatan infrastruktur teknologi informasi dan kualitas SDM, sehingga BPD dapat mengembangkan bisnis secara prudent,
ke-empat Peningkatan kapabilitas pengembangan strategi bisnis, sehingga BPD terus memberikan produk dan layanan inovatif kepada masyarakat, “ Agar BPD dapat menjadi regional champion, penguatan permodalan menjadi salah satu langkah penting dilakukan.Peran serta pemerintah daerah sebagai pemegang saham pengendali (PSP)memegang peranan penting memenuhi ketentuan pemenuhan modal inti yang diatur dalam POJK mewajibkan bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp3 triliun paling lambat 31 Desember 2024,” jelas Dian.
Data per 31 Desember 2023, terdapat 105 bank umum termasuk 27 di antaranya adalah BPD (24 BPD konvensional dan 3 BPD syariah). Sampai saat ini terdapat 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan dimaksud, dua di antaranya akan melakukan pemenuhan MIM melalui setoran modal mandiri dan 10 BPD akan melakukan konsolidasi dalam bentuk kelompok usaha bank (KUB).
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Suhajar Diantoro menyatakan,Kemendagri mendukung langkah OJK melakukan penguatan BPD, yang diharapkan mengisi kekosongan kebutuhan permodalan masyarakat khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di daerah.
“ Selain itu, BPD diharapkan mampu menjangkau kebutuhan akses keuangan masyarakat di daerah yang masih terkendala dengan jarak (inklusi keuangan),” kata Suhajar. Ia menyebut, untuk mewujudkan BPD menjadi regional champion di daerah masing-masing dibutuhkan komitmen bersama dalam peningkatan permodalan BPD, sehingga terbentuk BPD yang kuat dan resilien.
“Kami mengimbau pemerintah daerah ikut serta memenuhi ketentuan POJK 12 tahun 2020. Pemerintah daerah sebagai Pemegang Saham Pengendali (PSP) dapat melakukan penyertaan modal pada BPD,” kata Suhajar.
Dalam FGD dilakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pembentukan KUB yaitu pembentukan KUB PT BPD Banten dengan PT BPD Jawa Timur dan pembentukan KUB PT BPD Sulawesi Tenggara dengan PT BPD Jawa Barat dan Banten.
Data OJK mencatatkan bahwa aset BPD terus tumbuh terhadap total aset perbankan nasional, dari 7,66 persen pada tahun 2016 menjadi 8,17 persen pada tahun 2023. Pada periode yang sama porsi kredit BPD juga tumbuh menjadi 8,44 persen dengan rasio NPL turun menjadi 2,10 persen lebih rendah 0,21 basis poin dibandingkan NPL perbankan nasional yang sebesar 2,31 persen. (Smn)
